Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang layangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Komisi berkeras segala proses hukum terhadap tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan sebagaimana terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan penetapan tersangka adalah sah dan beralasan hukum," kata tim hukum KPK Natalia Kristianto saat membacakan jawaban komisi antirasywah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Baca juga: Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Mantan Bos Petral
Imam Nahrawi melayangkan gugatan dengan dalih penetapan tersangka terhadap dia tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu gugatan ialah terkait penahanan Imam yang dinilai tidak sah karena sempat ada pernyataan penyerahan mandat KPK kepada Presiden pada 13 September lalu. Adapun Imam ditahan komisi pada 27 September.
KPK berpendapat gugatan tersebut tidak berdasar karena pimpinan komisi antikorupsi tersebut hingga saat ini masih aktif menjabat hingga Desember mendatang.
Secara prosedur, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan komisi hanya melalui mekanisme Peraturan Presiden dan hingga kini presiden tidak pernah mengeluarkan pemberhentian pimpinan KPK.
Tim hukum KPK menegaskan ketika dilakukan penahanan terhadap Imam Nahrawi, pimpinan KPK tetap bekerja aktif berdasarkan UU KPK. Sehingga, alasan soal penyerahan mandat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum. Proses penyelidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Imam Nahrawi juga disebut sudah sesuai prosedur.
"Dalil pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada. Oleh karena itu layak dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," imbuh Natalia.
Kuasa hukum Imam, Saleh, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Selain soal penyerahan mandat, ia beralasan belum ada pemeriksaan terhadap Imam sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum dikeluarkannya sprindik pada 28 Agustus 2019.
Sebaliknya, KPK menyatakan telah melakukan penyelidikan kasua tersebut sejak 25 Juni 2019. Selama penyelidikan itu, sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap Imam, namun yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 dan sejumlah penerimaan lain terkait jabatan sebagai Menpora. (OL-8)
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
KPK memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved