Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang layangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Komisi berkeras segala proses hukum terhadap tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan sebagaimana terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan penetapan tersangka adalah sah dan beralasan hukum," kata tim hukum KPK Natalia Kristianto saat membacakan jawaban komisi antirasywah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Baca juga: Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Mantan Bos Petral
Imam Nahrawi melayangkan gugatan dengan dalih penetapan tersangka terhadap dia tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu gugatan ialah terkait penahanan Imam yang dinilai tidak sah karena sempat ada pernyataan penyerahan mandat KPK kepada Presiden pada 13 September lalu. Adapun Imam ditahan komisi pada 27 September.
KPK berpendapat gugatan tersebut tidak berdasar karena pimpinan komisi antikorupsi tersebut hingga saat ini masih aktif menjabat hingga Desember mendatang.
Secara prosedur, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan komisi hanya melalui mekanisme Peraturan Presiden dan hingga kini presiden tidak pernah mengeluarkan pemberhentian pimpinan KPK.
Tim hukum KPK menegaskan ketika dilakukan penahanan terhadap Imam Nahrawi, pimpinan KPK tetap bekerja aktif berdasarkan UU KPK. Sehingga, alasan soal penyerahan mandat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum. Proses penyelidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Imam Nahrawi juga disebut sudah sesuai prosedur.
"Dalil pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada. Oleh karena itu layak dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," imbuh Natalia.
Kuasa hukum Imam, Saleh, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Selain soal penyerahan mandat, ia beralasan belum ada pemeriksaan terhadap Imam sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum dikeluarkannya sprindik pada 28 Agustus 2019.
Sebaliknya, KPK menyatakan telah melakukan penyelidikan kasua tersebut sejak 25 Juni 2019. Selama penyelidikan itu, sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap Imam, namun yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 dan sejumlah penerimaan lain terkait jabatan sebagai Menpora. (OL-8)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved