Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang layangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Komisi berkeras segala proses hukum terhadap tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan sebagaimana terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan penetapan tersangka adalah sah dan beralasan hukum," kata tim hukum KPK Natalia Kristianto saat membacakan jawaban komisi antirasywah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Baca juga: Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Mantan Bos Petral
Imam Nahrawi melayangkan gugatan dengan dalih penetapan tersangka terhadap dia tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu gugatan ialah terkait penahanan Imam yang dinilai tidak sah karena sempat ada pernyataan penyerahan mandat KPK kepada Presiden pada 13 September lalu. Adapun Imam ditahan komisi pada 27 September.
KPK berpendapat gugatan tersebut tidak berdasar karena pimpinan komisi antikorupsi tersebut hingga saat ini masih aktif menjabat hingga Desember mendatang.
Secara prosedur, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan komisi hanya melalui mekanisme Peraturan Presiden dan hingga kini presiden tidak pernah mengeluarkan pemberhentian pimpinan KPK.
Tim hukum KPK menegaskan ketika dilakukan penahanan terhadap Imam Nahrawi, pimpinan KPK tetap bekerja aktif berdasarkan UU KPK. Sehingga, alasan soal penyerahan mandat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum. Proses penyelidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Imam Nahrawi juga disebut sudah sesuai prosedur.
"Dalil pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada. Oleh karena itu layak dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," imbuh Natalia.
Kuasa hukum Imam, Saleh, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Selain soal penyerahan mandat, ia beralasan belum ada pemeriksaan terhadap Imam sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum dikeluarkannya sprindik pada 28 Agustus 2019.
Sebaliknya, KPK menyatakan telah melakukan penyelidikan kasua tersebut sejak 25 Juni 2019. Selama penyelidikan itu, sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap Imam, namun yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 dan sejumlah penerimaan lain terkait jabatan sebagai Menpora. (OL-8)
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Petro Energy merupakan perusahaan turut mengajukan pinjaman di LPEI. KPK enggan memerinci jawaban Cahyadi saat diperiksa penyidik.
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
Zaenur mengatakan, rincian dakwaan akan dibacakan dalam persidangan nanti. Dalam kasus korupsi ini, ASDP diduga merugikan negara Rp1,2 triliun.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved