Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengadaan baggage handling system (BHS) yang melibatkan petinggi perusahaan pelat merah PT Angkasa Pura Propertindo dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).
Penyidik mendalami klaim tersangka mantan Dirut PT Inti Darman Mapanggara terkait uang piutang yang diberikan kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
"Penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka DMP (Darman) dan masih mendalami informasi dari para saksi terkait peminjaman uang oleh tersangka DMP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/11).
Baca juga: KPK Dinilai Lemah Buktikan Perkara Sofyan Basir
Kuasa hukum Darman, Saiful Huda, sebelumnya pernah mengatakan uang yang diberikan kliennya kepada Andra Y Agussalam tidak terkait dengan proyek BHS. Uang tersebut diklaim merupakan urusan pribadi utang piutang antara Darman dan Andra.
Sementara itu, KPK menduga tersangka Darman selaku Dirut PT Inti bersama-sama dengan staf PT Inti Taswin Nur memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.
Untuk Taswin, saat ini dalam proses hukum tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra dengan total sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
KPK menduga suap diberikan agar Angkasa Pura menunjuk langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II.
Meski awalnya Angkasa Pura ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT Inti. (OL-8)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved