Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri Jendral Idham Azis melanjutkan silaturahmi ke Kejaksaan Agung RI. Di sana, Idham melakukan pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Idham menyebut pertemuan tersebut dilakukan untuk memantapkan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Silaturahmi untuk memantapkan dan berkoordinasi lebih intens lagi. Selama ini kan sinergi yang terbangun antara Polri dan Kejaksaan itu sudah bagus, sekarang kita mantapkan lagi," kata Idham di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/11).
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Kapolri Silahturahmi ke KPK dan Kejagung
Senada, Burhanuddin juga mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk membangun kerja sama yang lebih bagus. "Tidak banyak yang dibicarakan, tapi kita mensinergikan lagi ke depan," ucapnya.
Pertemuan pimpinan Korps Bhayangkara dengan Korps Adhyaksa, kata Idham, dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap senior.
"Kebetulan beliau orang baru, senior kami, jadi kami sebagai yang muda-muda ini harus datang lah ke senior, itu adat timurnya seperti itu. Jadi nanti ke depannya sinergitas ini akan kita mantapkan terus dan kita tumbuh kembangkan," terang Idham. (OL-8)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved