Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Panggil Karyawan BNI sebagai Saksi Imam Nahrawi

Ilham Pratama
04/11/2019 10:08
KPK Panggil Karyawan BNI sebagai Saksi Imam Nahrawi
Juru bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA FOTO?indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Denim Martyan untuk diperiksa dalam kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/11).

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.

Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Menpora.

Baca juga: Dipanggil KPK, Aspri Istri Imam Nahrawi Mangkir

Penetapan tersangka Imam hasil pengembangan dari perkara lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelimanya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.

Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(medcom.id/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya