Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Keluarga Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Diperiksa KPK

Dhika Kusuma Winata
31/10/2019 21:01
Keluarga Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Diperiksa KPK
Wali Kota Medan Dzulmi Edin mengenakan rompi oranye KPK(Antara/M. Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap Tlerkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan yang menjerat Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin.

Bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, komisi turut memeriksa dua anak Eldin yakni Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin.

"KPK melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi dalam perkara dugaan suap proyek dan jabatan Pemkot Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/10).

Komisi juga memeriksa sejumlah kepada dinas Pemkot Medan lantaran sebelumnya menduga ada suap dari sejumlah kepala dinas untuk Wali Kota.

Para saksi lain yang diperiksa yakni Kadis Koperasi Kota Medan Edliaty, supir Walikota Medan Junaidi, Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore Simanjuntak, dan Kadis Perdagangan Kota Medan Dammikrot.

Baca juga : Kasus Impor Bawang Putih, KPK Periksa Direktur Kementan

Kemudian Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Kota Medan Rizfan Juliardy Hutasuhut, Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Qamarul Fattah, dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.

Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara itu telah dilakukan sejak dua hari terakhir. Sekitar 12 orang saksi juga telah diperiksa yang terdiri dari unsur anggota DPRD Sumatera Utara, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Walikota Medan, dan sejumlah pihak swasta.

Tengku Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek dan jabatannya selaku Wali Kota Medan. Uang suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan Isa Ansyari yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menduga Isa Ansyari dimintai uang karena telah diangkat sebagai kepala dinas oleh Eldin. Isa sebagai kepala dinas memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.

Permintaan uang tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja sang Wali Kota ke Jepang pada Juli lalu dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa.

Baca juga : Kasus Impor Ikan Perindo, KPK Periksa Dirjen Kemendag

Dalam perjalanan dinas tersebut, wali kota turut mengajak istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Selain menetapkan Wali Kota dan Kepala Dinas PU Medan, KPK juga menjerat Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar. Syamsul diduga meminta uang ke sejumlah kepala dinas atas permintaan wali kota. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya