Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Ismail Wahab. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap impor bawang putih yang menjerat tersangka anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dokumen pengurusan kuota impor yang disita KPK dari penggeledahan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/10).
Dalam kasus itu, I Nyoman Dhamantra diduga kuat menerima commitment fee dari bos PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung untuk mengurus proses izin impor bawang putih.
Kemudian fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor. KPK menduga uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi.
Baca juga : Kasus Impor Ikan Perindo, KPK Periksa Dirjen Kemendag
Pada perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan itu, selain I Nyoman Dhamantra KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Tersangka yang berperan sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari unsur swasta.
Chandry merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian dan diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Chandry dan Doddy diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih. (OL-7)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved