Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap tiga saksi terkait kasus pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Ketiga saksi yang dicegah tersebut ialah GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti dan Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan ke depan. Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/10).
Komisi sebelumnya membuka penyidikan baru terhadap Sunjaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Ia diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi sejumlah Rp51 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan kendaraan.
Duit untuk membeli tanah dan mobil itu diduga dari hasil gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Sunjaya antara lain terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha dan hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Hyundai Engineering and Construction merupakan kontraktor yang membangun PLTU.
Baca juga : Kerja Sama Kemendagri dan KPK Siap Mengawasi APBD
Herry Jung sebelumnya juga pernah diperiksa komisi. KPK menelisik dugaan suap PLTU 2 Cirebon melalui GM Hyundai Engineering Construction itu terkait dengan proses perizinan.
Melalui Herry Jung, KPK juga menelisik pihak lain yang diduga memberi suap kepada Sunjaya dalam beberapa proyek di Pemkab Cirebon.
Dalam perkara itu, Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menitipkan uang hasil gratifikasi.
Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu, Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
Sunjaya juga diduga memerintahkan anak buahnya membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain. (OL-7)
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved