Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Perpanjang Cekal GM Hyundai Engineering

Dhika Kusuma Winata
30/10/2019 16:49
KPK Perpanjang Cekal GM Hyundai Engineering
Mantan Bupati Cirebon yang juga tersangka kasus pencucian uang dalam proyek pembangunan PLTU di Cirebon, Sunjaya Purwadisastra(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap tiga saksi terkait kasus pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Ketiga saksi yang dicegah tersebut ialah GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti dan Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan ke depan. Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/10).

Komisi sebelumnya membuka penyidikan baru terhadap Sunjaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Ia diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi sejumlah Rp51 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan kendaraan.

Duit untuk membeli tanah dan mobil itu diduga dari hasil gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Sunjaya antara lain terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha dan hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Hyundai Engineering and Construction merupakan kontraktor yang membangun PLTU.

Baca juga : Kerja Sama Kemendagri dan KPK Siap Mengawasi APBD

Herry Jung sebelumnya juga pernah diperiksa komisi. KPK menelisik dugaan suap PLTU 2 Cirebon melalui GM Hyundai Engineering Construction itu terkait dengan proses perizinan.

Melalui Herry Jung, KPK juga menelisik pihak lain yang diduga memberi suap kepada Sunjaya dalam beberapa proyek di Pemkab Cirebon.

Dalam perkara itu, Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menitipkan uang hasil gratifikasi.

Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu, Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Sunjaya juga diduga memerintahkan anak buahnya membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya