Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung periode 2019-2024 ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja Jaksa Agung periode 2014-2019 HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan (TP4) .
Program tersebut dinilai efektif sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. ST Burhanuddin juga mengatakan kepemimpinan HM Prasetyo telah membuat Kejaksaan Agung secara organisasi menjadi lebih baik.
"Kami mohon doa agar bisa melanjutkan apa yang telah ditanam di sini. Jadi kami juga mohon bantuan Pak Pras (HM Prasetyo) untuk membimbing saya dalam tugas yang berat ini," kata Burhanuddin dalam acara pisah sambut Kejaksaan Agung di Gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (28/10).
TP4 merupakan salah satu program Kejagung yang lahir dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Tim tersebut dibentuk pada Oktober 2015 sebagai respons Korps Adhyaksa dalam mendukung program pemerintah di bidang pembangunan nasional.
Pada 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggar-an Rp109,6 triliun. Setahun kemudian kegiatan TP4 meningkat menjadi 10.270 kegiatan dengan nilai anggaran Rp977 triliun.
Jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 pada 2018 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran Rp605,3 triliun. Pada semester I tahun ini kegiatan TP4 mencapai 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp94,5 triliun.
Dalam seremoni pisah sambut tersebut, Kejagung menampilkan sejumlah program yang diinisiasi kepemimpinan Prasetyo, antara lain program TP4. Prasetyo pun berharap Burhanuddin bisa melanjutkan dan menjalankan program tersebut ke depannya.
"Saya yakin di bawah Pak Bur (ST Burhanuddin) akan lebih baik. Dia bisa mengemudikan kendali dengan baik. Saya sangat yakin di bawah Pak Burhanuddin masa depan kejaksaan akan jauh lebih baik," kata Prasetyo.
Prasetyo juga bersyukur kejaksaan kembali dikomandoi orang dalam atau dari internal kejaksaan. Seperti diketahui, Burhanuddin merupakan pensiunan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurut Prasetyo, Burhanuddin bukanlah orang baru di Korps Adhyaksa.
"Kita bersyukur kejaksaan ditangani lagi oleh orang dalam," ucap Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyinggung soal kritikan publik yang dialamatkan kepada Burhanuddin yang ditengarai dekat dengan PDIP lantaran sang kakak, TB Hasanuddin, merupakan politikus partai berlambang banteng itu.
Prasetyo mengatakan jabatan Jaksa Agung mau tidak mau memang butuh dukungan dari partai. Menurut dia, semua jaksa agung yang pernah terpilih juga mendapat sokongan partai. Meski begitu, ucapnya, bukan berarti Jaksa Agung tidak bisa bekerja profesional.
"Jadi Pak Burhanuddin saya pikir tidak perlu kecil hati. Kalau dalam perjalanan nanti banyak komentar bahkan caci maci dan sebagainya, itu dijadikan saja vitamin untuk menyehatkan kita," pungkasnya.(OL-4)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved