Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Presiden Joko Widodo tidak menunjukkan ketegasan dalam mendorong pemberantasan korupsi.
Dalam perintahnya kepada para menteri yang baru dilantik, Jokowi meminta untuk menghindari korupsi dan melakukan pencegahan. Namun, di sisi lain presiden dinilai membiarkan terjadinya pelemahan pemberantasan korupsi terkait dengan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau presiden meminta untuk setop korupsi, mengapa melemahkan KPK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada Media Indonsia Kamis (24/10).
Menurutnya, revisi UU KPK yang telah berlaku menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi problem utama dalam upaya pemberantasan korupsi ke depannya. UU tersebut dianggap bakal membuat pemberantasan praktek rasuah tidak efektif.
Baca juga : : Jokowi Ultimatum Para Menteri untuk Jauhkan Korupsi
Adnan mengungkit sebelumnya Jokowi menyampaikan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU No 19/2019. Namun hingga kini belum terdengar lagi wacana tersebut.
"Itu (Perppu) juga menjadi alasan mengapa perintah lisan Jokowi soal setop korupsi menjadi tidak relevan. Harapan kami masih berusaha mendorong (Perppu) sepanjang belum ada kata jelas dari presiden soal tidak akan keluarkan Perppu," imbuh Adnan.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan tujuh hal kepada para menteri yang baru dilantik. Salah satu perintahnya ialah agar para menteri jangan terlibat korupsi.
"Pertama, jangan korupsi. Menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," kata Jokowi kepada para menterinya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10). (OL-7)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Selain Tom Lembong, masih ada beberapa mantan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Berikut beberapa mantan menteri tersebut.
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Jokowi.
“Setahu saya ada. Kan Pak Prabowo sudah ngomong kalau nama-nama dari kabinet Pak Jokowi yang bagus-bagus akan juga dipakai untuk membantu beliau."
MENTERI Sosial Tri Rismaharini bungkam saat ditanya rencana mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media, Selasa (3/9).
PDIP berharap reshuffle kabinet di akhir masa jabatan ditujukan untuk meningkatkan kinerja. Pasalnya, persoalan perekonomian rakyat mendesak untuk diselesaikan.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved