Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Tertibkan Aset Rp6,5 Triliun di Sulsel

Andhika Prasetyo
21/10/2019 19:25
KPK Tertibkan Aset Rp6,5 Triliun di Sulsel
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong penertiban aset si lingkungan pemerintah daerah. Di Sulawesi Selatan, KPK menertibkan aset senilai Rp6,5 triliun di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sepanjang triwulan III tahun ini.

"Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), KPK terus mendorong keseriusan Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset yang belum selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/10).

Penertiban aset senilai Rp6,5 triliun tersebut termasuk di dalamnya pengembalian tujuh aset kepada Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai total Rp1,4 triliun.

Kemudian, penertiban fasum dan fasos dari empat perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 triliun, penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa satu eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp6,7 miliar.

Ada pula penertiban aset pendanaan, personel, prasarana dan dokumentasi (P3D) seluruh pemda di Sulsel senilai Rp3,2 triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp42 miliar.

Baca juga : Kasus Pelindo II, KPK Panggil Adik Bambang Widjojanto

Terkait dengan sumber pendapatan daerah lainnya yang berhasil didorong yakni penagihan piutang pajak daerah senilai Rp21,8 miliar.

Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan.

Menurut Febri, terkait optimalisasi pendapatan daerah, per September 2019, KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40%. Terjadi peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp234 miliar di periode yang sama pada 2018 menjadi Rp328 miliar.

Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

"Salah satu persoalan aset yang terus didorong adalah sertifikasi aset tanah pemda. Dari 30.124 bidang tanah di Provinsi Sulsel hingga September 2019 baru sekitar 38% atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat," tandas Febri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya