Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sekjen KKP Diperiksa Terkait Kasus Suap Impor Ikan

Media Indonesia
16/10/2019 11:40
Sekjen KKP Diperiksa Terkait Kasus Suap Impor Ikan
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan pada 2019. Nilanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo sebagai saksi untuk tersangka MMU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan pada 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Selain Nilanto, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Mujib, yakni pemilik PT Bahari Sejahtera Ang Benny Shawpindo dan Direktur PT YFIN Sejahtera Juniosco Cuaca. Diketahui, KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima, dan Mujib Mustofa sebagai pemberi. Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackerel yang diimpor ke Indonesia.

Sebanyak 250 ton ikan yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera kemudian dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas berwenang seakan-akan yang mengimpor ialah Perum Perindo. KPK menduga Risyanto menerima US$30 ribu terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain, yaitu sebesar US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya