Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417/Kendari, Sulawesi Tenggara, diserahterimakan dari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infan-teri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143/Haluoleo, di Kendari, kemarin. Sebelum-nya Alamsyah menjabat sebagai Staf Khusus Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar. Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417/Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Suasana serah terima jabat-an tersebut berlangsung lancar dan dihadiri Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Surawahadi. Pemberhentian Hendi sebagai buntut dari postingan istrinya terkait insiden penu-sukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa hari lalu.
Seusai pelantikan, Komandan Resor Militer 143/Haluoleo Kolonel (Inf) Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup TNI tersebut lumrah. "Pergantian Komandan Kodim 1417/Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit dan istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," katanya.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim, Hendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Hendi seusai serah terima jabatan mengungkapkan dirinya siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan. Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, mengatakan, "Saya terima dan menjadikan ini sebagai pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima."
Selain Hendi, dua anggota TNI juga mendapatkan hukuman atas kasus serupa, yaitu Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya dan Sersan Dua Z. Ketiga istri anggota TNI itu terancam menja-lani proses peradilan umum atas dugaan melanggar UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 8/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (HM/Ant/P-4)
BILA berbicara tentang kecakapan politik, kita mesti pulang ke Athena, di pusat Kota Agora yang didesain dengan ruang terbuka sehingga mendorong keterlibatan publik.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved