Tiga Anggota TNI Dicopot dari Jabatan Mereka

(HM/Ant/P-4)
13/10/2019 07:50
Tiga Anggota TNI Dicopot dari Jabatan Mereka
Irma Zulkifl i Nasution Hendari bersama suami mantan Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi seusai sertijab di Kendari(ANTARA/JOJON)

Jabatan Komandan Distrik Militer 1417/Kendari, Sulawesi Tenggara, diserahterimakan dari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infan-teri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143/Haluoleo, di Kendari, kemarin. Sebelum-nya Alamsyah menjabat sebagai Staf Khusus Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar. Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417/Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

Suasana serah terima jabat-an tersebut berlangsung lancar dan dihadiri Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Surawahadi. Pemberhentian Hendi sebagai buntut dari postingan istrinya terkait insiden penu-sukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa hari lalu.

Seusai pelantikan, Komandan Resor Militer 143/Haluoleo Kolonel (Inf) Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup TNI tersebut lumrah. "Pergantian Komandan Kodim 1417/Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit dan istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," katanya.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim, Hendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Hendi seusai serah terima jabatan mengungkapkan dirinya siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan. Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, mengatakan, "Saya terima dan menjadikan ini sebagai pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima."

Selain Hendi, dua anggota TNI juga mendapatkan hukuman atas kasus serupa, yaitu Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya dan Sersan Dua Z. Ketiga istri anggota TNI itu terancam menja-lani proses peradilan umum atas dugaan melanggar UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 8/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (HM/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya