Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KANTOR Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis kristal methamphetamine (sabu), di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, pada Sabtu (05/10).
“Barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Rusman Hadi pada konferensi pers, Senin (7/10).
Rusman Hadi mengungkapkan kronologi penindakan, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur melalui wilayah Kalimantan Utara.
Kendaraan berupa double cabin yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut terdiri dari dua tas berwarna hitam yang berisi narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu) dengan berat sekitar 38 kg, yang disembunyikan di dalam kotak sound system.
“Atas penindakan tersebut dilakukan penelitian lebih lanjut di kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya, dari operasi ini berhasil diamankan empat pelaku yaitu FK (laki-laki berusia 34 tahun) dan TN alias T (laki-laki berusia 51 tahun) selaku kurir pengirim dan AS laki-laki berusia 39 tahun), dan RD (laki-laki berusia 32 tahun) selaku penerima,” jelas Rusman.
Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg tersebut, lebih dari 190 ribu jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang.
Mengingat rawannya peredaran narkotika di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, maka sinergi semua instansi mulai dari BNN, POLRI, TNI, Bea Cukai, lembaga yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov dan instansi lainnya ikut serta berperan aktif untuk melawan musuh bersama yaitu narkotik. (OL-09)
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved