Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengaku dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan politikus Golkar lainnya yakni Melchias Markus Mekeng dalam kongkalikong pengurusan kontrak tambang dengan tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
"Pertanyaan-pertanyaannya yang lalu yang mungkin penyidik perlu konsistensi jawaban saya. Jadi masih yang sama dan itu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga," kata Eni seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (10/10).
Eni tidak menjawab lugas soal dugaan peran Mekeng dalam kasus terminasi kontrak pertambangan tersebut. Penyidik KPK juga mencecar seputar dugaan keterlibatan Eni dalam perkara kasus korupsi Samin Tan.
"Ditanyakan memang (peran Mekeng) karena itu sudah yang lalu dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu," ucap Eni.
Kasus yang menjerat Samin Tan itu merupakan pengembangan dari kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih. Dalam kasus itu PLTU Riau-I, Eni divonis 6 tahun pidana penjara. Dalam persidangan sebelumnya, Eni mengungkap ada perintah dari Mekeng sebagai ketua fraksi untuk membantu pengurusan kontrak pertambangan itu.
Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menduga Mekeng mengetahui sejumlah hal berkenaan dengan kasus tersebut. KPK juga telah memanggil Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan namun yang bersangkutan mangkir beberapa kali agenda pemeriksaan. Politikus Golkar itu juga telah dicegah ke luar negeri sehubungan dengan kepentingam penyidikan.
Samin Tan dan Eni Saragih saat ini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Samin diduga menyuap Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. (OL-8)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan membantah kabar yang menyebut rencana pembatalan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas Martabe.
Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menekankan potensi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk timah dan nikel, untuk meningkatkan peran Indonesia di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pangkas RKAB batu bara 2026 jadi 600 juta ton. Cek dampaknya ke harga saham emiten batu bara hari ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sebanyak 301 hasil eksplorasi minyak dan gas (migas) telah masuk tahap rencana pengembanga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan daya cadangan ketahanan energi Indonesia hanya mampu bertahan selama 21 hari
Presiden menyebut, dalam beberapa tahun terakhir rakyat merasakan dampak dari tata kelola energi yang tidak beres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved