Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN anggota DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengaku dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan politikus Golkar lainnya yakni Melchias Markus Mekeng dalam kongkalikong pengurusan kontrak tambang dengan tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
"Pertanyaan-pertanyaannya yang lalu yang mungkin penyidik perlu konsistensi jawaban saya. Jadi masih yang sama dan itu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga," kata Eni seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (10/10).
Eni tidak menjawab lugas soal dugaan peran Mekeng dalam kasus terminasi kontrak pertambangan tersebut. Penyidik KPK juga mencecar seputar dugaan keterlibatan Eni dalam perkara kasus korupsi Samin Tan.
"Ditanyakan memang (peran Mekeng) karena itu sudah yang lalu dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu," ucap Eni.
Kasus yang menjerat Samin Tan itu merupakan pengembangan dari kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih. Dalam kasus itu PLTU Riau-I, Eni divonis 6 tahun pidana penjara. Dalam persidangan sebelumnya, Eni mengungkap ada perintah dari Mekeng sebagai ketua fraksi untuk membantu pengurusan kontrak pertambangan itu.
Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menduga Mekeng mengetahui sejumlah hal berkenaan dengan kasus tersebut. KPK juga telah memanggil Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan namun yang bersangkutan mangkir beberapa kali agenda pemeriksaan. Politikus Golkar itu juga telah dicegah ke luar negeri sehubungan dengan kepentingam penyidikan.
Samin Tan dan Eni Saragih saat ini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Samin diduga menyuap Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. (OL-8)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved