Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. KPK menjerat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka.
"HTS (Heri) diduga bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9,64 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10) malam.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016 lalu. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ditangkap terkait dengan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Kelima tersangka dari unsur Bupati Subang, jaksa, dan pejabat di Dinas Kesehatan Subang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
KPK menduga Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima dana baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berasal di luar penghasilan resmi. Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang diterima melalui tersangka Heri, yaitu total sejumlah Rp9.645.000.000.
Baca juga: Polwan Terpapar Jaringan Teroris JAD Segera Dipecat
Gratifikasi itu diduga berasal dari pungutan dalam pengangkatan CPNS dari tenaga honorer kategori II (K2) yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015. Kemudian, sejak April 2015, Heri diduga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dari honorer K2 dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016.
Seleksi CPNS di Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Subang dilakukan dengan cara mencari pungutan dari calon PNS K2 yang belum lulus.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka HTS. Uang yang diberikan HTS kepada Ojang Sohandi hanya Rp1,65 miliar melalui ajudan bupati saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar," jelas Febri.
Ia menambahkan seluruh penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Tersangka Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Â Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved