Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. KPK menjerat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka.
"HTS (Heri) diduga bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9,64 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10) malam.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016 lalu. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ditangkap terkait dengan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Kelima tersangka dari unsur Bupati Subang, jaksa, dan pejabat di Dinas Kesehatan Subang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
KPK menduga Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima dana baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berasal di luar penghasilan resmi. Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang diterima melalui tersangka Heri, yaitu total sejumlah Rp9.645.000.000.
Baca juga: Polwan Terpapar Jaringan Teroris JAD Segera Dipecat
Gratifikasi itu diduga berasal dari pungutan dalam pengangkatan CPNS dari tenaga honorer kategori II (K2) yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015. Kemudian, sejak April 2015, Heri diduga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dari honorer K2 dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016.
Seleksi CPNS di Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Subang dilakukan dengan cara mencari pungutan dari calon PNS K2 yang belum lulus.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka HTS. Uang yang diberikan HTS kepada Ojang Sohandi hanya Rp1,65 miliar melalui ajudan bupati saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar," jelas Febri.
Ia menambahkan seluruh penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Tersangka Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved