Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Setelah 5 Tahun, Wawan Segera Disidang

Media Indonesia
09/10/2019 10:10
Setelah 5 Tahun, Wawan Segera Disidang
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan ialah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini ialah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery. Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.      

Disebutkan, penyidik KPK telah menyerahkan tersangka Wawan dan berkas tiga perkara ke penuntutan atau tahap II. Tiga perkara yang diserahkan, yaitu korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan TPPU.

"Persidangan direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, penyidikan TPPU itu dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang di-kerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari 2006 sampai 2013.

"Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," ucap Febri.

Ia menjelaskan, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) berupa suap Rp1 miliar dari Wawan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK mengembangkan perkara ini dengan menelusuri proyek senilai Rp6 triliun di Banten. Diakui, penyidikan kasus itu membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara terperinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi, dan kerja sama lintas negara. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik