Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini (kemarin),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Penyidik KPK akan memeriksa keduanya sebagai tersangka. Dalam kasus itu, Rizal menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Leonardo sebagai tersangka pemberi suap.
Febri tak merinci alasan keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Namun, ia memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua tersangka. “RIZ (Rizal) akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 Oktober 2019, sedangkan LJP (Leonardo) dijadwal ulang Kamis, 10 Oktober 2019,” jelas Febri.
Rizal dan Leonardo ditetapkan sebagai tersangka terkait suap yang terjadi saat Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK Rp2,3 miliar.
Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM. Perwakilan Rizal selanjutnya datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Permintaan itu disanggupi, proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama.
Sebagai timbal balik, Leo-nardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal. Uang S$100 ribu dalam pecahan S$1.000 akhirnya di-serahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leonardo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iam/P-3)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Sepanjang semester kedua 2025, tercatat sebanyak 234.528.187 serangan siber menghantam ruang digital Indonesia. Angka ini setara dengan rata-rata 15 serangan yang terjadi setiap detiknya.
Para pelaku mengeksploitasi fitur undangan grup (team invitation) untuk mengirimkan email spam dari alamat resmi OpenAI, sehingga pesan tersebut tampak sah.
Pemblokiran karena dugaan spam sebenarnya masih bisa dipulihkan selama pengguna merasa tidak melakukan pelanggaran.
Pelaku kejahatan siber menyuntikkan tautan tersembunyi di situs web terpercaya untuk memanipulasi peringkat pencarian, sering kali menautkan ke konten ilegal seperti pornografi atau judi.
Sebagai bagian dari teknologi AIvolusi5G yang gabungkan kecanggihan AI dan jaringan 5G, fitur SATSPAM jadi proteksi dari ancaman spam dan scam melalui ponsel
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved