Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Tersangka Proyek SPAM Mangkir dari Panggilan KPK

Iqbal Al Machmudi
08/10/2019 10:10
Dua Tersangka Proyek SPAM Mangkir dari Panggilan KPK
Anggota BPK Rizal Djalil.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

ANGGOTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini (kemarin),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidik KPK akan memeriksa keduanya sebagai tersangka. Dalam kasus itu, Rizal menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Leonardo sebagai tersangka pemberi suap.

Febri tak merinci alasan keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Namun, ia memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua tersangka. “RIZ (Rizal) akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 Oktober 2019, sedangkan LJP (Leonardo) dijadwal ulang Kamis, 10 Oktober 2019,” jelas Febri.

Rizal dan Leonardo ditetapkan sebagai tersangka terkait suap yang terjadi saat Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK Rp2,3 miliar.

Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM. Perwakilan Rizal selanjutnya datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Permintaan itu disanggupi, proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama.

Sebagai timbal balik, Leo-nardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal. Uang S$100 ribu dalam pecahan S$1.000 akhirnya di-serahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonardo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya