Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SITI Asmah Ratu Agung melaporkan penganiayaan yang menimpa anaknya Faisal Amir, mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia, di Gedung Bareskrim Markas Besar Polri, Jumat (4/10).
"Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan kepada Bareskrim tentang kejadian anak saya yang menjadi korban penganiayaan berat. Saya sebagai warga negara yang baik, mau minta tolong kepada aparat keamanan, khususnya kepada Bareskrim Polri supaya bisa mengusut tuntas siapa pelaku penganiayaan berat terhadap anak saya," kata Siti di hadapan wartawan.
Siti menyebut penganiayaan yang menimpa anaknya saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (24/9) lalu, "sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan."
Kedatangan Siti ke Bareskrim didampingi oleh Tim Advokasi Mahasiswa Korban Kekerasan. Dalam pelaporan tersebut, pihaknya membawa foto dan laporan-laporan kronologis kejadian. Namun ia tidak menggambarkan isi foto yang dimaksud.
Faisal menjadi korban penganiayaan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (24/9) lalu. Pelaku diduga aparat kepolisian. Namun Siti tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Saya belum tau apakah dia itu polisi atau bukan karena saya tidak mau menduga duga sebelum ada penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Oleh karena itu, Siti belum mau melakukan visum terhadap anaknya. "Nanti. Visum nanti. Kalau polisi sudah mengadakan penyelidikan atau penydikan. Itu urusan polisi, urusan saya yang penting saya melaporkan dulu."
Siti mengungkapkan bahwa saat ini kondisi Faisal sudah membaik. Dokter menyarankan untuk memindahkan Faisal ke rumah sehat.
"Karena di rumah sakit banyak penyakit jadi dia harus dipindahkan dulu ke rumah sehat dengan didampingi oleh care giver, perawat. Karena perawatan Faisal ini masih panjang sekitar tiga sampai enam bulan lagi," paparnya.
Diketahui, dari pemeriksaan dokter dan computerized tomography scan atau CT scan, Faisal mengalami luka-luka di kulit kepala, retak pada tengkorak, serta pendarahan di otak. (OL-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved