Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jangan Paksa Presiden Keluarkan Perppu KPK

Dhika Kusuma Winata
04/10/2019 07:40
Jangan Paksa Presiden Keluarkan Perppu KPK
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin(MI/SUSANTO)

PAKAR hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) bisa berisiko pemakzulan.

Perppu KPK, menurut Irman, akan menjadi bola liar yang potensial dipakai parlemen untuk mendorong uji materi terhadap perppu itu.

"Keluarnya perppu bisa menjadi bola panas parlemen menuju hak menyatakan pendapat hingga pemak-zulan. Jika kelak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perppu yang dikeluarkan itu inkonstitusional, ia akan menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Presiden melanggar konstitusi," tegas Irman, kemarin.

Dia meminta para pihak untuk tidak memaksa Presiden mengeluarkan perppu. Menurut dia, perppu merupakan kewenangan sisa otoritarianisme masa lalu. Pada era kini, syarat-syarat penerbitannya pun tidak mudah seperti yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Perppu tidak mudah dikeluarkan karena dasarnya tidak sekadar subjektivitas presiden, tetapi ada kondisi-kondisi objektif, yakni kegentingan yang memaksa. Ketika sudah genting pun, tapi tidak ada unsur memaksa, perppu tidak sebaiknya dikeluarkan," jelas Irman.

Ia menyarankan kalangan yang menolak peraturan undang-undang produk pemerintah dan DPR itu mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pengesah-an UU KPK inisiasi DPR itu juga telah disetujui pemerintah.

Pakar hukum Indriyanto Seno Adji pun sependapat bahwa pilihan untuk mengakhiri perdebatan Perppu KPK ialah juducial review di MK.

Ketua Umum Iluni Andre Rahadian menyetujui judicial review ke MK menjadi salah satu opsi dalam konteks tanpa melibatkan presiden dan DPR. "Intinya kedua opsi tersebut bisa dilakukan," jelas Andre. (Dhk/Bay/Sru/Nur/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya