Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dengan impor ikan di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Kali ini, tiga pejabat dan pegawai dari perusahaan pelat merah itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain dua sekretaris Direktur Utama nonaktif Perum Perindo Risyanto Suanda, yakni Yuniastin dan Lani Pujiastuti, komisi antirasuah juga memanggil Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatin. Satu saksi lain yang dipanggil ialah Efrati Purwantika yang disebut sebagai ibu rumah tangga. "Mereka yang dimintai keterangan itu menjadi saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Mujib merupakan satu dari dua tersangka dalam kasus itu. Ia merupakam Direktur PT Navy Arsa Sejahtera yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Dalam kasus itu, Mujib diduga memberi suap kepada Risyanto untuk mengatur kuota impor ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 kepada Risyanto untuk setiap kilogram ikan yang diimpor ke Indonesia.
PT Navy Arsa tercatat sebagai salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak 2009 karena pernah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditentukan. Perusahaan itu semestinya tidak bisa lagi mengajukan kuota impor yang baru.
Dalam sebuah pertemuan pada Mei 2019, disepakati PT Navy Arsa mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor resmi milik Perum Perindo. Setelah didatangkan PT Navy Arsa, ikan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Cara itu ditempuh untuk mengelabui seolah-olah yang mengimpor ialah Perum Perindo, bukan PT Navy Arsa.
Penyidik KPK menduga Risyanto menerima US$30 ribu untuk pengurusan kuota impor tersebut. Komisi antirasuah juga mendalami dugaan tiga penerimaan sebelumnya oleh Risyanto dari perusahaan importir lain yang diduga terdiri dari US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu.
Di lain sisi, KPK melakukan pendampingan dalam rangka penertiban aset daerah. Kali ini penertiban dana Rp155,46 miliar dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Febri menjelaskan penertiban aset tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian aset daerah sebagai tindak lanjut pemekaran wilayah yang tak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun. (Dhk/P-3)
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
KPK menerima sekitar 350 surat dari warga Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore soal desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Sudewo tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW), Rabu (27/8) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan,
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih mencari tiga mobil itu. Kendaraan itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan."
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leonard, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Namun hanya dihadiri oleh empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu mantan Vice President Perindo Wenny Prihatini, Direktur Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur Kemilau Bintang Timur Nabil Basyuni.
satu menit setelah Iwan duduk di ruang tunggu saksi, Leonard menyebut yang bersangkuan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Iwan mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri.
Kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved