Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dengan impor ikan di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Kali ini, tiga pejabat dan pegawai dari perusahaan pelat merah itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain dua sekretaris Direktur Utama nonaktif Perum Perindo Risyanto Suanda, yakni Yuniastin dan Lani Pujiastuti, komisi antirasuah juga memanggil Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatin. Satu saksi lain yang dipanggil ialah Efrati Purwantika yang disebut sebagai ibu rumah tangga. "Mereka yang dimintai keterangan itu menjadi saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Mujib merupakan satu dari dua tersangka dalam kasus itu. Ia merupakam Direktur PT Navy Arsa Sejahtera yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Dalam kasus itu, Mujib diduga memberi suap kepada Risyanto untuk mengatur kuota impor ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 kepada Risyanto untuk setiap kilogram ikan yang diimpor ke Indonesia.
PT Navy Arsa tercatat sebagai salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak 2009 karena pernah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditentukan. Perusahaan itu semestinya tidak bisa lagi mengajukan kuota impor yang baru.
Dalam sebuah pertemuan pada Mei 2019, disepakati PT Navy Arsa mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor resmi milik Perum Perindo. Setelah didatangkan PT Navy Arsa, ikan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Cara itu ditempuh untuk mengelabui seolah-olah yang mengimpor ialah Perum Perindo, bukan PT Navy Arsa.
Penyidik KPK menduga Risyanto menerima US$30 ribu untuk pengurusan kuota impor tersebut. Komisi antirasuah juga mendalami dugaan tiga penerimaan sebelumnya oleh Risyanto dari perusahaan importir lain yang diduga terdiri dari US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu.
Di lain sisi, KPK melakukan pendampingan dalam rangka penertiban aset daerah. Kali ini penertiban dana Rp155,46 miliar dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Febri menjelaskan penertiban aset tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian aset daerah sebagai tindak lanjut pemekaran wilayah yang tak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun. (Dhk/P-3)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan."
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leonard, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Namun hanya dihadiri oleh empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu mantan Vice President Perindo Wenny Prihatini, Direktur Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur Kemilau Bintang Timur Nabil Basyuni.
satu menit setelah Iwan duduk di ruang tunggu saksi, Leonard menyebut yang bersangkuan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Iwan mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri.
Kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved