Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMOHON perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2019 dengan nomor registrasi 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 akan menghadiri tiga orang saksi kuat. Hal itu untuk mendukung bukti terkait kesalahan penyandingan data hasil pemungutan suara pemilihan legislatif 2019 di daerah pemilihan (dapil) Bekasi II.
Guna mendukung pekara PHPU tersebut, pemohon yang terdiri dari empat orang yang mengatasnamakan dari Partai NasDem, yakni Ranio Abadillah, Teten Kamaludin, Brata, dan Ali menghadirkan tiga saksi.
Kuasa hukum pemohon, Ucok Edison Marpaung menyatakan dukungan keterangan saksi akan memperkuat bukti yang telah diberitakan kepada majelis hakim. "Iya kami akan menghadirkan tiga saksi pada sidang selanjutnya," kata Ucok saat ditanya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna pada sidang panel 3 dengan agenda mendengar jawaban termohon dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Ia mengatakan pada sidang panel kedua bahwa permohonannya itu menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi II di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, perhitungan suara di 40 TPS tidak sesuai antara C-1 Hologram dan C-1 Plano dan 41 TPS yang tidak ditemukan C-1 Plano dan/atau C-1 Hologram.
Ucok meminta MK meme-rintahkan KPU untuk membuat rekapitulasi dengan menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD di Dapil tersebut. Kemudian membatalkan Keputusan KPU Nomor 1315 dan seterusnya tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 dan seterusnya tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 31 Agustus 2019 sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi II.
Pada kesempatan sama, pihak termohon, yakni KPU dan KPU Provinsi Jabar juga menghadirkan tiga orang saksi. Tujuannya untuk memperkuat jawaban terhadap permohonan pemohon.
Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan perkara PHPU sudah melampaui batas yang ditentukan dalam ketentuan KPU serta MK. Kemudian seluruh dalil pemohon kabur, namun KPU akan mengikuti proses persidangan hingga Majelis Hakim MK memutuskan perkara ini. (Cah/P-1)
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved