Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMOHON perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2019 dengan nomor registrasi 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 akan menghadiri tiga orang saksi kuat. Hal itu untuk mendukung bukti terkait kesalahan penyandingan data hasil pemungutan suara pemilihan legislatif 2019 di daerah pemilihan (dapil) Bekasi II.
Guna mendukung pekara PHPU tersebut, pemohon yang terdiri dari empat orang yang mengatasnamakan dari Partai NasDem, yakni Ranio Abadillah, Teten Kamaludin, Brata, dan Ali menghadirkan tiga saksi.
Kuasa hukum pemohon, Ucok Edison Marpaung menyatakan dukungan keterangan saksi akan memperkuat bukti yang telah diberitakan kepada majelis hakim. "Iya kami akan menghadirkan tiga saksi pada sidang selanjutnya," kata Ucok saat ditanya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna pada sidang panel 3 dengan agenda mendengar jawaban termohon dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Ia mengatakan pada sidang panel kedua bahwa permohonannya itu menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi II di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, perhitungan suara di 40 TPS tidak sesuai antara C-1 Hologram dan C-1 Plano dan 41 TPS yang tidak ditemukan C-1 Plano dan/atau C-1 Hologram.
Ucok meminta MK meme-rintahkan KPU untuk membuat rekapitulasi dengan menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD di Dapil tersebut. Kemudian membatalkan Keputusan KPU Nomor 1315 dan seterusnya tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 dan seterusnya tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 31 Agustus 2019 sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi II.
Pada kesempatan sama, pihak termohon, yakni KPU dan KPU Provinsi Jabar juga menghadirkan tiga orang saksi. Tujuannya untuk memperkuat jawaban terhadap permohonan pemohon.
Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan perkara PHPU sudah melampaui batas yang ditentukan dalam ketentuan KPU serta MK. Kemudian seluruh dalil pemohon kabur, namun KPU akan mengikuti proses persidangan hingga Majelis Hakim MK memutuskan perkara ini. (Cah/P-1)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved