Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perkuat Permohonan PHPU dengan Hadirkan Saksi

Cahya Mulyana
03/10/2019 09:10
Perkuat Permohonan PHPU dengan Hadirkan Saksi
Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) bersama dengan Hakim Suhartoyo dan Hakim Wahiduddin Adams (kanan)(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMOHON perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2019 dengan nomor registrasi 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 akan menghadiri tiga orang saksi kuat. Hal itu untuk mendukung bukti terkait kesalahan penyandingan data hasil pemungutan suara pemilihan legislatif 2019 di daerah pemilihan (dapil) Bekasi II.

Guna mendukung pekara PHPU tersebut, pemohon yang terdiri dari empat orang yang mengatasnamakan dari Partai NasDem, yakni Ranio Abadillah, Teten Kamaludin, Brata, dan Ali menghadirkan tiga saksi.

Kuasa hukum pemohon, Ucok Edison Marpaung menyatakan dukungan keterangan saksi akan memperkuat bukti yang telah diberitakan kepada majelis hakim. "Iya kami akan menghadirkan tiga saksi pada sidang selanjutnya," kata Ucok saat ditanya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna pada sidang panel 3 dengan agenda mendengar jawaban termohon dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.

Ia mengatakan pada sidang panel kedua bahwa permohonannya itu menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi II di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, perhitungan suara di 40 TPS tidak sesuai antara C-1 Hologram dan C-1 Plano dan 41 TPS yang tidak ditemukan C-1 Plano dan/atau C-1 Hologram.

Ucok meminta MK meme-rintahkan KPU untuk membuat rekapitulasi dengan menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD di Dapil tersebut. Kemudian membatalkan Keputusan KPU Nomor 1315 dan seterusnya tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 dan seterusnya tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 31 Agustus 2019 sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi II.

Pada kesempatan sama, pihak termohon, yakni KPU dan KPU Provinsi Jabar juga menghadirkan tiga orang saksi. Tujuannya untuk memperkuat jawaban terhadap permohonan pemohon.

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan perkara PHPU sudah melampaui batas yang ditentukan dalam ketentuan KPU serta MK. Kemudian seluruh dalil pemohon kabur, namun KPU akan mengikuti proses persidangan hingga Majelis Hakim MK memutuskan perkara ini. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya