Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PEMOHON perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2019 dengan nomor registrasi 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 akan menghadiri tiga orang saksi kuat. Hal itu untuk mendukung bukti terkait kesalahan penyandingan data hasil pemungutan suara pemilihan legislatif 2019 di daerah pemilihan (dapil) Bekasi II.
Guna mendukung pekara PHPU tersebut, pemohon yang terdiri dari empat orang yang mengatasnamakan dari Partai NasDem, yakni Ranio Abadillah, Teten Kamaludin, Brata, dan Ali menghadirkan tiga saksi.
Kuasa hukum pemohon, Ucok Edison Marpaung menyatakan dukungan keterangan saksi akan memperkuat bukti yang telah diberitakan kepada majelis hakim. "Iya kami akan menghadirkan tiga saksi pada sidang selanjutnya," kata Ucok saat ditanya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna pada sidang panel 3 dengan agenda mendengar jawaban termohon dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Ia mengatakan pada sidang panel kedua bahwa permohonannya itu menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi II di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, perhitungan suara di 40 TPS tidak sesuai antara C-1 Hologram dan C-1 Plano dan 41 TPS yang tidak ditemukan C-1 Plano dan/atau C-1 Hologram.
Ucok meminta MK meme-rintahkan KPU untuk membuat rekapitulasi dengan menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD di Dapil tersebut. Kemudian membatalkan Keputusan KPU Nomor 1315 dan seterusnya tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 dan seterusnya tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 31 Agustus 2019 sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi II.
Pada kesempatan sama, pihak termohon, yakni KPU dan KPU Provinsi Jabar juga menghadirkan tiga orang saksi. Tujuannya untuk memperkuat jawaban terhadap permohonan pemohon.
Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan perkara PHPU sudah melampaui batas yang ditentukan dalam ketentuan KPU serta MK. Kemudian seluruh dalil pemohon kabur, namun KPU akan mengikuti proses persidangan hingga Majelis Hakim MK memutuskan perkara ini. (Cah/P-1)
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi rupanya gentar saat digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta terkait jumlah siswa maksimal dalam rombongan belajar (rombel).
Sementara itu, bibit siklon tropis 93W di timur Filipina berpotensi persisten dengan arah gerak ke barat laut, membawa dampak di wilayah timur Indonesia.
DEWAN Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Republik Indonesia (IKAL RI) Provinsi Jawa Barat menyoroti berakhirnya Munas V IKAL dalam kondisi deadlock.
Keempat, berupa rekomendasi untuk BPIP. Perlu penguatan literasi keagamaan lintas budaya untuk dijadikan agenda strategis nasional dengan BPIP sebagai leading sector.
BPBD Kota Bandung, Jawa Barat mendorong masyarakat siap siaga menghadapi potensi gempa khususnya dari pergerakan Sesar Lembang. Ada sejumlah titik aman untuk berlindung
BPBD Kota Bandung, Jawa Barat mendorong masyarakat siap siaga menghadapi potensi gempa khususnya dari pergerakan Sesar Lembang. Ada sejumlah titik aman untuk berlindung
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved