Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo angkat bicara mengenai demonstrasi yang berujung ricuh belakangan ini. Ia menegaskan kebebasan sipil untuk berunjuk rasa dijamin negara sebagai wujud demokrasi.
Namun, lanjutnya, demonstrasi tetap harus sesuai rambu-rambu bermasyarakat dan tidak mengganggu kepentingan publik lainnya. Ia menyayangkan unjuk rasa yang demokratis harus berujung pada kericuhan dan pengrusakan.
"Kebebasan tetap dibatasi rambu-rambu. Ada peraturan yang mengatur hidup kita dengan sesama warga bangsa. Patutkah ada tindakan-tindakan yang sebetulnya akan merusak masyarakat, kepentingan umum, ketertiban umum," kata Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/9).
Baca juga: Panglima Tepis Bentrok Marinir dan Brimob
Menurutnya, kericuhan yang terjadi telah mengganggu kepentingan umum. Dia menyayangkan kejadian tersebut. Kericuhan dan pengrusakan, imbuh Agus, semestinya tidak perlu terjadi.
"Banyak kejadian yang sebetulnya dapat kita katakan tidak perlu dan tidak patut terjadi," tutur Agus
Ia turut mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah terkait pelanggaran yang terjadi. Kepentingan umum dan kebebasan warga lainnya, menurut dia, harus tetap dijamin.
"Kami mendukung upaya Polri untuk melaksanakan penegakan hukum. Kalau memang ada elemen-elemen atau perorangan yang bertindak melanggar, hukum harus ditegakkan aparat," pungkasnya. (OL-8)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved