Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
GUBERNUR Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo angkat bicara mengenai demonstrasi yang berujung ricuh belakangan ini. Ia menegaskan kebebasan sipil untuk berunjuk rasa dijamin negara sebagai wujud demokrasi.
Namun, lanjutnya, demonstrasi tetap harus sesuai rambu-rambu bermasyarakat dan tidak mengganggu kepentingan publik lainnya. Ia menyayangkan unjuk rasa yang demokratis harus berujung pada kericuhan dan pengrusakan.
"Kebebasan tetap dibatasi rambu-rambu. Ada peraturan yang mengatur hidup kita dengan sesama warga bangsa. Patutkah ada tindakan-tindakan yang sebetulnya akan merusak masyarakat, kepentingan umum, ketertiban umum," kata Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/9).
Baca juga: Panglima Tepis Bentrok Marinir dan Brimob
Menurutnya, kericuhan yang terjadi telah mengganggu kepentingan umum. Dia menyayangkan kejadian tersebut. Kericuhan dan pengrusakan, imbuh Agus, semestinya tidak perlu terjadi.
"Banyak kejadian yang sebetulnya dapat kita katakan tidak perlu dan tidak patut terjadi," tutur Agus
Ia turut mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah terkait pelanggaran yang terjadi. Kepentingan umum dan kebebasan warga lainnya, menurut dia, harus tetap dijamin.
"Kami mendukung upaya Polri untuk melaksanakan penegakan hukum. Kalau memang ada elemen-elemen atau perorangan yang bertindak melanggar, hukum harus ditegakkan aparat," pungkasnya. (OL-8)
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
AUFA Luqmana,17, membeli mobil pikap Esemka bekas, untuk membuktikan keseriusan gugatannya atas wanprestasi Presiden ke-7 Jokowi
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Rampai Nusantara menekankan pentingnya publik untuk kembali pada diskursus yang membangun.
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved