Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia meminta Kepolisian RI untuk menghentikan tindakan kekerasan dan penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa yang menolak sejumlah RUU bermasalah
Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian, Choirul Anam mengungkapkan, dari sejumlah simpul pendamping mahasiswa lewat rekaman video, terjadi sejumlah kekerasan dan tindakan berlebihan terhadap massa mahasiswa.
Menurutnya, tindakan berlebihan tidak hanya akan melahirkan pelanggaran HAM. Namun lebih jauh akan berpotensi mengancam aksi damai itu sendiri.
"Pengalaman dalam peristiwa 21-24 Mei di depan Bawaslu harusnya dapat dijadikan pelajaran dan perbaikan penanganan yg dilakukan oleh kepolisian. Yaitu bagaimana polisi mengahadapi mahasiswa atau pendemo dengan baik," sebutnya.
Dia menambahkan, untuk tindakan penggunaaan kewenangan yang berlebihan, tim Propam Kepolisian harus melakukan investigasi.
Baca juga : Petugas Stasiun Palmerah Ikut Nyanyikan Lagu Indonesia Pusaka
"Ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua tindakan berlawanan dengan pedoman penanganan akan ditindak sesuai dengan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR terpantau ricuh beberapa kali. Polisi pun sempat menembakkan water cannon dan gas air mata ke arah massa.
Pantauan Media Indonesia, di depan Hotel Mulia Senayan terlihat sekelompok mahasiswa membakar pos polisi Gerbang Pemuda hingga membakar rambu lalu lintas di jalanan, sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (24/9).
Polisi mulai menembakkan water cannon ke mahasiswa di Jembatan Semanggi, Jakarta, sekitar pukul 20.12 WIB. Water cannon kembali digunakan untuk menangani mahasiswa yang masih bertahan di DPR setelah kericuhan terjadi sore tadi.
Personel Brimob kembali menggunakan gas air mata untuk menenangkan massa yang masih bertahan di kompleks DPR/MPR. (OL-7)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved