Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Teuku Taufiqulhadi menilai pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara tidak akan dipermasalahkan dikemudian hari.
"Menurut saya tidak, karena mengkritik dan menghina kan sesuatu yang berbeda, kalau mengkritik itu tidak personal. Tapi kalau menghina itu personal dan tidak ada hubungan apapun dengan seseorang sebagai kepala negara," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Minggu (22/9).
Menurutnya pasal penghinaan terhadap kepala negara yang tercantum pada Pasal 219 tidak akan menimbulkan masalah, karena sudah dipertimbangkan baik-baik.
"Sebenarnya itu (RKUHP) sudah kami pertimbangkan baik-baik dan tidak akan menimbulkan masalah," ujar Taufiqulhadi.
Baca juga : Mayoritas Fraksi Minta Pembahasan RKUHP Diperpanjang
Ia mengaskan, penghinaan dan kritik sangat berbeda. Jika kritik diarahkan kepada kinerja dan jabatannya sebagai kepala negara dalam hal ini presiden maupun wakil presiden. Namun, jika penghinaan maka akan menyerang lebih ke personalnya.
Menurutnya Pasal tersebut sangat jelas dan tidak mungkin dipermasalahkan dikemudian hari, karena pasal tersebut juga merupakan pasal dengan delik aduan.
"Iya itu delik aduan absolut mutlak jadi tidak dipermasalahkan. Kritik lah sesuai dengan kegiatannya. Kan kalo menghina itu sesuatu yang diada-adakan dan sangat personal," jelas politisi Fraksi NasDem tersebut.
Selain itu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan terhadap RKUHP yang dinilai banyak pasal yang multitafsir. Namun, meski begitu Taufiqulhadi tetap mendukung perintah presiden tersebut.
"Jadi, saya mendukung apa yang diperintahkan presiden. Tapi saya ingin mengatakan bahwa kalau ini (RKUHP) ditunda selama ini tidak akan pernah lahir RKUHP. Periode ini lah paling intensif pembahasan tentang RKUHP," tutupnya. (OL-7)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved