Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik sudah menyiapkan surat pemanggilan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKN) itu.
"Segera (pemanggilan). Nanti penyidik yang akan memeriksa," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Hari ini, komisi antirasywah rmenetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap (comittment fee) pengurusan proposal dana hibah KONI. Selain itu, KPK juga menduga Imam menerima uang terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.
"Total dugaan penerimaannya Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak terkait lainnya," ucap Alexander.
Baca juga: Imam Nahrawi Miliki Harta Kekayaan Rp22,6 Miliar
Sebelumnya, Imam sudah tiga kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyelidikan, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik. Tiga pemanggilan itu dilayangkan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi," imbuh Alexander.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.
KPK total menjerat tujuh tersangka dalam kasus itu. Selain Imam dan Miftahul, lima tersangka lainnya yakni Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Ending telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara. (OL-8)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Erick Thohir memuji kepemimpinan Chef de Mission Reda Manthovani setelah Indonesia meraih 135 medali emas dan finis sebagai runner up ASEAN Para Games 2025.
Ketua Umum PB PII, Abdul Kohar Ruslan, menegaskan bahwa tantangan organisasi pelajar saat ini semakin dinamis, terutama dengan dominasi Generasi Z yang sangat lekat dengan dunia digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved