Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik sudah menyiapkan surat pemanggilan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKN) itu.
"Segera (pemanggilan). Nanti penyidik yang akan memeriksa," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Hari ini, komisi antirasywah rmenetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap (comittment fee) pengurusan proposal dana hibah KONI. Selain itu, KPK juga menduga Imam menerima uang terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.
"Total dugaan penerimaannya Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak terkait lainnya," ucap Alexander.
Baca juga: Imam Nahrawi Miliki Harta Kekayaan Rp22,6 Miliar
Sebelumnya, Imam sudah tiga kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyelidikan, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik. Tiga pemanggilan itu dilayangkan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi," imbuh Alexander.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.
KPK total menjerat tujuh tersangka dalam kasus itu. Selain Imam dan Miftahul, lima tersangka lainnya yakni Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Ending telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Ketua Umum PB PII, Abdul Kohar Ruslan, menegaskan bahwa tantangan organisasi pelajar saat ini semakin dinamis, terutama dengan dominasi Generasi Z yang sangat lekat dengan dunia digital.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Peter secara terbuka menyoroti masalah mendasar yang menjadi pekerjaan rumah yaitu munculnya polarisasi di tenis meja setelah adanya Indonesia Pingpong League (IPL).
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memaparkan 28 agenda besar Kemenpora untuk tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (27/1).
KONTINGEN Indonesia sukses menutup perjuangan di ajang ASEAN Para Games (APG) Ke-13 Tahun 2025 di Thailand.
Pansel terdiri dari lima orang yang diketuai Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) RI Gunawan Suswantoro.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved