Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kader Gerindra Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Iqbal Al Machmudi
18/9/2019 09:50
Kader Gerindra Terlibat Kerusuhan 22 Mei
Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

TIGA kader Partai Gerindra dan dua anggota Front Pembela Islam (FPI) didakwa terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di kawasan Gedung Bawaslu RI, Jakarta. Kader Gerindra itu ialah Iskandar Hamid yang menjabat sebagai Wakil Sekertaris DPC Gerindra Tasikmalaya, juga Yayan Hendrayana dan Obby Nugraha sebagai anggota DPC Gerindra Tasikmalaya, Jawa Barat.

Adapun dua orang lainnya, Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro, juga didakwa hal serupa. Namun, keduanya bukan kader Gerindra, melainkan anggota FPI.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/9) malam.

"Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, jika dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata jaksa Nopriadi.

Jaksa menyebut Yayan dan Obby (sopir ambulans) telah menerima surat dari DPC Gerindra Tasikmalaya untuk mengikuti rencana kegiatan aksi 22 Mei di depan Gedung Bawaslu RI dengan titik kumpul Kantor Seknas Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiganya diperintahkan berangkat menuju lokasi dengan mobil ambulans dengan nopol B 9686 PCF. "Berdasarkan surat yang ditandatangani Bucky Wibawa selaku wakil ketua dan Cecep Permanadi selaku wakil sekretaris," ungkap Nopriadi.

Surat tersebut berisi instruksi kepada seluruh kader DPC Gerindra (yang ada unit ambulans) untuk mengirimkan seluruh unit ambulans ke kegiatan aksi 22 Mei yang diperkirakan dihadiri banyak orang dan segala biaya menjadi tanggung jawab DPC masing-masing.

Berbekal surat perintah itu, ketiganya bertemu dan memberi tumpangan kepada Hendrik dan Surya yang merupakan relawan. Mereka bergerak menuju Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta.

Saat itu, massa pedemo di depan Bawaslu semakin banyak sehingga Kapolda Metro Jaya mengeluarkan perintah untuk menambah personel. Kerusuh-an pun pecah dan terjadi aksi lempar batu hingga perusakan sejumlah fasilitas umum. 

"Bahwa setelah massa pendemo berhasil didorong mundur oleh pasukan antihuru-hara dari Brimob dan petugas lainnya, dan sudah mulai kondusif,  saksi Muhidin bersama tim berhasil mengamankan peng-unjuk rasa yang anarkistis," jelas Nopriadi.

Para pelaku didakwa dengan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP. (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya