Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK tiga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah menggugat beberapa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan umum Kepala daerah (UU Pilkada).
Penggugat sendiri di antaranya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. Ketiganya diwakili oleh kuasa hukum Veri Juanidi.
Penggugat menilai bahwa nomenklatur Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam UU Pilkada harus diubah menjadi Badan pengawas pemilu (Bawaslu).
"Terkait dengan nomenklatur Panwaslu, harus diganti menjadi anggota Bawaslu yang nantinya akan berdampak besar untuk pengawasan dan penyusunan anggaran Pilkada," kata Veri dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/9).
Bahwa di dalam pemilihan kepala daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Sebagaimana perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, nomenklatur pengawas pemilu masih menggunakan kata Panwaslu.
"Sedangkan faktual hari ini sudah tidak ada lagi Panwaslu yang sifatnya ad hoc karena pasca pemilu 2019 ini seluruh Panwaslu tingkat kabupaten dan kota telah menjadi Bawaslu kabupaten dan kota," ujar Veri.
Baca juga: Bawaslu Jatim Ingatkan agar ASN Netral di Pilkada
Perbedaan Panwaslu dan Bawaslu kabupaten dan kota ialah Panwaslu hanya bersifat sementara atau ad hoc sementara Bawaslu bersifat tetap atau permanen dengan masa jabatan 5 tahun.
Sementara dari sisi jumlah, yang sebelumnya ditetapkan dalam UU Pilkada, faktualnya hari ini sudah ada Bawaslu kabupaten dan kota yang ada jumlahnya 5 pengawas dan ada juga Panwaslu yang jumlahnya 3 orang pengawas.
Selain itu, dampak lainya ialah Ada satu kondisi dimana Panwaslu Kabupaten dan Kota tidak dapat menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pelaksanaan Pilkada karena bukan dianggap sebagai Bawaslu kabupaten dan kota.
Uji materi sendiri digelar di Mahkamah Konstitusi dengan ketua majelis panel Aswanto dan dua hakim lainya I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. (A-4)
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved