Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kader Gerinda dan Anggota FPI Didakwa Terlibat Kerusuhan 21 Mei

M. Iqbal Al Machmudi
16/9/2019 20:44
Kader Gerinda dan Anggota FPI Didakwa Terlibat Kerusuhan 21 Mei
Kendaraan rusak akuibat kerusuhan Mei di Jalan MH Thamrin(Antara/ Yulius Satria Wijaya)

TIGA kader Gerindra dan dua anggota Front Pembela Islam (FPI) didakwa terlibat kerusuhan pada 21-22 Mei di Kawasan KPU RI, Jakarta Pusat.

Anggota DPC Gerindra Tasikmalaya yaitu Iskandar Hamid yang menjabat sebagai Wakil Sekertaris DPC Gerindra Tasikmalaya. Selanjutnya, Yayan Hendrayana dan Obby Nugraha sebagai anggota DPC Gerindra Tasikmalaya.

Sementara dua orang selanjutnya yaitu Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro yang merupakan anggota FPI  juga didakwa hal serupa.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, jika dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata JPU Nopriadi di PN Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Baca juga: Relawan Jokowi Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers

JPU menyebut Yayan, dan Obby (sopir ambulans) telah menerima surat dari DPC Gerindra Tasikmalaya untuk mengikuti rencana kegiatan aksi 22 Mei di depan KPU RI dengan titik kumpul Kantor Seknas Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiganya diperintahkan berangkat menuju lokasi dengan mobil ambulance dengan nopol B-9686 PCF.

"Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bucky Wibawa selaku wakil ketua dan Cecep Permanadi selaku wakil sekretaris berisi menginstruksikan seluruh kader DPC Gerindra (yang ada unit ambulance) untuk mengirimkan seluruh unit ambulans ke kegiatan rencana aksi 22 Mei ke KPU yang diperkirakan akan dihadiri oleh banyak orang dan segala biaya menjadi tanggungjawab masing-masing DPC," papar Nopriadi.

Atas surat perintah itu, ketiganya bertemu dan memberi tumpangan kepada Hendrik dan Surya yang merupakan relawan, menuju Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Saat itu, massa pendemo di depan Bawaslu semakin banyak sehingga Polda Metro Jaya memutuskan menambah personel. Kerusuhan pun pecah dan terjadi aksi lempar batu hingga pengrusakan sejumlah fasilitas umum.  

"Bahwa setelah massa pendemo berhasil didorong mundur oleh pasukan anti huru hara dari brimob dan petugas lainnya dan sudah mulai kondusif saksi Muhidin bersama tim berhasil mengamankan pengunjuk rasa yang anarkis," jelas Nopriadi.

Saar itu aparat keamanan melakukan patroli di Jalan Cokroaminoto untuk melakukan penyisiran, namun mobil ambulans yang ditumpangi Iskandar dan lainnya melintas lalu diberhentikan.

Setelah diberhentikan polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil ambulans tersebut dan mendapatkan batu untuk digunakan melempar ke polisi di Kantor Bawaslu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban, padahal digunakan untuk menyimpan batu karena didalam mobil itu tidak ditemukan alat medis sebagaimana mobil ambulans. Ternyata di dalam mobil tersebut dalam keadaaan kosong, lima orang yang berada dalam mobil itu bukan berprofesi sebagai paramedik," sebut Nopriadi.

"Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polda Metro Jaya, untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Para pelaku didakwa dengan Pasal 212 Juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat (1) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya