Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang berada di Swiss. Menurut Sumber Media Indonesia, Kehadiran Mekeng di Swiss dalam rangka studi banding amggota Panitia Kerja RUU Bea Meterai.
"Pak Mekeng saat ini sedang tugas di Swiss dalam rangka studi banding RUU Bea Meterai bersama amggota yang lain. Mereka berangkat tanggal 6 September dan kemungkinan akan balik tanggal 13," sebut sumber tersebut kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (11/3).
Diketahui, KPK mengajukan permohonan pencegahan kepada pihak imigrasi sejak 10 September 2019.
Baca juga : Imigrasi Sudah Terima Surat Pencekalan Melchias Mekeng
"Iya yang bersangkutan dicegah KPK pertanggal 10 september terkait kasus korupsi," ujar juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando.
Melchias dilarang ke luar negeri terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Samin Tan, yaitu diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih, anggota DPR-RI.
Janji ini terkait pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (OL-7)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved