Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mekeng Dicekal Terkait Kasus Pertambangan

Andhika Kusuma Winata
11/9/2019 09:50
Mekeng Dicekal Terkait Kasus Pertambangan
Anggota Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. Ia dicegah ke luar negeri sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"KPK melakukan pelarangan ke lu-ar negeri terhadap Melchias Marcus Mekeng selama 6 bulan ke depan terhi-tung mulai Selasa (10/9)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Febri mengatakan pihaknya sudah meminta petugas imigrasi untuk mencegah Mekeng ke luar negeri. Larangan itu diminta karena KPK bakal memeriksa yang bersangkutan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi.

Adapun Samin diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPR asal Partai Golkar, lainnya Eni Maulani Saragih terkait kongkalikong pengurusan terminasi kontrak pertambangan tersebut. "Selain itu, Rabu (11/9) diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan (Mekeng) sebagai saksi untuk tersangka SMT," ucap Febri.

Samin Tan dan Eni Saragih saat ini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Samin diduga menyuap Eni sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Adapun PT BLEM milik Samin Tan diduga telah mengakuisisi PT AKT sebelum terminasi tersebut. Dalam upaya menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya itu, Samin diduga meminta bantuan kepada Eni Saragih.

Eni yang saat itu merupakan anggota Komisi VII DPR menyanggupi permintaan Samin, dan diduga memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Sebagai imbalan, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin.

Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni sebanyak 2 kali. Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya