Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang suatu kebutuhan sebab KPK terkadang suka membuat aturan sendiri.
"KPK kadang-kadang ngawur sehingga perlu dong ada yang dibenahi. Jangan KPK itu seperti lembaga tinggi negara. Ini perlu ada hal-hal yang diatur ulang supaya semua bisa dipertanggungjawabkan," kata Chairul Huda.
Ia melihat sejauh ini KPK merasa seperti lembaga ter-tinggi negara yang menentukan segala sesuatu. Bahkan, urusan menteri saja KPK pun ikut menentukan.
"Jadi, harus tetap ada yang dibenahi, cuma yang mana yang harus dibenahi. Bukan tidak mungkin masuk kepentingan para mantan koruptor atau para calon koruptor dalam revisi ini," ujarnya.
Chairul Huda menilai harus ada transparansi dalam membahas revisi UU KPK. Jangan sampai, imbuhnya, ada yang menunggangi atau kepentingan koruptor untuk melakukan perlawanan balik.
Misalnya, kata dia, siapa konseptornya, apa target yang mau diubah dalam revisi UU KPK, tentang hal apa, kenapa mesti diubah, dan seperti apa perubahannya. Jadi, semua harus dijelaskan secara transparan pembahasannya.
"Ini kalau perubahan pembahasan secara diam-diam, kan menimbulkan prasangka. Makanya mesti transparan. Alasan bagi yang pro apa, alasan bagi yang kontra apa. Itu yang harus kita bicarakan di ruang publik," tandasnya.
Menurutnya, KPK itu memiliki banyak kewenangan. Maka, perubahan terhadap poin UU KPK pun harus jelas. Misalnya, pengawasan terhadap kewenangan KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum itu tidak perlu diubah.
Selain itu, Chairul Huda menyoroti penyadapan yang dilakukan KPK. Penyadapan itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan sehingga peng-awasannya melalui peradilan sistem pidana.
Ia menilai kewenangan KPK sekarang ini memang tidak berlebihan. Hanya saja, kata dia, KPK suka membuat hukum acara sendiri, seperti terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT).
"Coba sekarang apa yang namanya OTT? Saya berani taruhan kalau ada di dalam KUHAP. Enggak ada. Terus KPK pakai aturan apa dalam melakukan tangkap tangan? Dia bikin aturan sendiri, nah itu yang tidak benar. Itu bukan OTT, itu penjebakan atau entrapment namanya," tukasnya.
Mantan Direktur Penyidik-an (Dirdik) Kejaksaan Agung Chairul Imam mendukung usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pemberantasan kejahatan secara mo-dern harus melalui dua jalan, yaitu represif dan preventif. Chairul menilai KPK selama ini fokus pada penindakan.
"KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif," kata Chairul.
Demo
Di DPR, puluhan pengunjuk rasa yang menamakan diri sebagai Masyarakat Penegak Demokrasi melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR. Mereka menuntut DPR segera melakukan revisi UU KPK. Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK saat ini, menurut mereka, berbenturan dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Revisi UU KPK merupakan langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyadapan," tutur koordinator lapangan pengunjuk rasa, Wiryawan. (Uta/P-1)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved