Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah arus gelombang penolak-an revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah bergeming. Pemerintah secara prinsip menyetujui adanya revisi UU lembaga antirasuah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meng-ungkapkan revisi itu dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja KPK pada masa-masa mendatang.
"Secara prinsip perlu perbaikan-perbaikan. Apalagi dalam 17 tahun ini sudah banyak terjadi perubahan," ujar JK di Jakarta, kemarin.
Wapres Kalla menjamin revisi UU ini tidak akan mengebiri kinerja KPK. Pemerintah juga tidak akan mengurangi wewenang KPK dalam memberantas korupsi. "Apanya yang dikebiri? Kita hanya berharap KPK tetap sesuai aturan perundangan."
Menurut JK, pemerintah akan mengirimkan surat ke DPR terkait dengan posisi tersebut. "Rencananya Presiden akan mengirim surat ke DPR. Mungkin hari ini (kemarin)."
Kalla menyebutkan pemerintah hanya menyetujui sebagian usulan DPR terkait dengan revisi UU KPK. "Jadi, mungkin, dari sisi yang diusulkan DPR, paling yang disetujui pemerintah hanya setengah."
Pemerintah, kata dia, sepakat atas sejumlah usulan DPR, seperti memberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kewenangan SP3 ini penting sehingga tidak ada orang yang digantung kasusnya oleh KPK."
Kalla mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang digantung status tersangkanya selama hampir 5 tahun.
Selain SP3, tambah Kalla, pemerintah mengindikasikan setuju dengan adanya dewan pengawas. Bagi Kalla, dewan pengawas dibentuk untuk memastikan segala prosedur yang dilakukan KPK berjalan baik.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan pihaknya tidak memerlukan kewenangan menghentikan penyi-dikan atau SP3.
"Itu ada gunanya sehingga KPK sangat berhati-hati menangani kasus sebelum menetapkan tersangka," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Perihal kasus RJ Lino, Laode mengatakan tidak mudah menyelesaikan perkara yang membutuhkan bantuan dari negara lain. "Untuk kasus RJ Lino, otoritas negara lain tersebut tidak kooperatif memberikan data." (Che/Dhk/X-4)
Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) wakafkan 2.000 mushaf Al-Quran melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) guna memperkuat literasi keimanan dan solidaritas umat.
KONFLIK Israel-Amerika dengan Iran sedikit banyak berpengaruh bagi Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
MANTAN Wakil Presiden RI Jusuf Kalla alias JK menilai serangan Amerika Serikat - Israel terhadap Iran akan mengerek harga minyak dunia menjadi naik. Dampaknya terhadap Indonesia kenaikan BBM
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dirinya tidak berniat masuk ke gorong-gorong saat mengikuti kerja bakti massal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Minggu (8/2).
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved