Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DI tengah arus gelombang penolak-an revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah bergeming. Pemerintah secara prinsip menyetujui adanya revisi UU lembaga antirasuah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meng-ungkapkan revisi itu dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja KPK pada masa-masa mendatang.
"Secara prinsip perlu perbaikan-perbaikan. Apalagi dalam 17 tahun ini sudah banyak terjadi perubahan," ujar JK di Jakarta, kemarin.
Wapres Kalla menjamin revisi UU ini tidak akan mengebiri kinerja KPK. Pemerintah juga tidak akan mengurangi wewenang KPK dalam memberantas korupsi. "Apanya yang dikebiri? Kita hanya berharap KPK tetap sesuai aturan perundangan."
Menurut JK, pemerintah akan mengirimkan surat ke DPR terkait dengan posisi tersebut. "Rencananya Presiden akan mengirim surat ke DPR. Mungkin hari ini (kemarin)."
Kalla menyebutkan pemerintah hanya menyetujui sebagian usulan DPR terkait dengan revisi UU KPK. "Jadi, mungkin, dari sisi yang diusulkan DPR, paling yang disetujui pemerintah hanya setengah."
Pemerintah, kata dia, sepakat atas sejumlah usulan DPR, seperti memberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kewenangan SP3 ini penting sehingga tidak ada orang yang digantung kasusnya oleh KPK."
Kalla mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang digantung status tersangkanya selama hampir 5 tahun.
Selain SP3, tambah Kalla, pemerintah mengindikasikan setuju dengan adanya dewan pengawas. Bagi Kalla, dewan pengawas dibentuk untuk memastikan segala prosedur yang dilakukan KPK berjalan baik.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan pihaknya tidak memerlukan kewenangan menghentikan penyi-dikan atau SP3.
"Itu ada gunanya sehingga KPK sangat berhati-hati menangani kasus sebelum menetapkan tersangka," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Perihal kasus RJ Lino, Laode mengatakan tidak mudah menyelesaikan perkara yang membutuhkan bantuan dari negara lain. "Untuk kasus RJ Lino, otoritas negara lain tersebut tidak kooperatif memberikan data." (Che/Dhk/X-4)
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
JK mengkritisi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari antusiasme pencari kerja yang membludak saat pembukaan job fair di Bekasi.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved