Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Jamin Revisi UU KPK tidak Kebiri Lembaga Antirasuah

Dhika Kusuma Winata
11/9/2019 08:10
Pemerintah Jamin Revisi UU KPK tidak Kebiri Lembaga Antirasuah
Wapres Jusuf Kalla.(MI/ADAM DWI)

DI tengah arus gelombang penolak-an revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah bergeming. Pemerintah secara prinsip menyetujui adanya revisi UU lembaga antirasuah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meng-ungkapkan revisi itu dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja KPK pada masa-masa mendatang.

"Secara prinsip perlu perbaikan-perbaikan. Apalagi dalam 17 tahun ini sudah banyak terjadi perubahan," ujar JK di Jakarta, kemarin.

Wapres Kalla menjamin revisi UU ini tidak akan mengebiri kinerja KPK. Pemerintah juga tidak akan mengurangi wewenang KPK dalam memberantas korupsi. "Apanya yang dikebiri? Kita hanya berharap KPK tetap sesuai aturan perundangan." 

Menurut JK, pemerintah akan mengirimkan surat ke DPR terkait dengan posisi tersebut. "Rencananya Presiden akan mengirim surat ke DPR. Mungkin hari ini (kemarin)."

Kalla menyebutkan pemerintah hanya menyetujui sebagian usulan DPR terkait dengan revisi UU KPK. "Jadi, mungkin, dari sisi yang diusulkan DPR, paling yang disetujui pemerintah hanya setengah."

Pemerintah, kata dia, sepakat atas sejumlah usulan DPR, seperti memberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kewenangan SP3 ini penting sehingga tidak ada orang yang digantung kasusnya oleh KPK." 

Kalla mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang digantung status tersangkanya selama hampir 5 tahun.

Selain SP3, tambah Kalla, pemerintah mengindikasikan setuju dengan adanya dewan pengawas. Bagi Kalla, dewan pengawas dibentuk untuk memastikan segala prosedur yang dilakukan KPK berjalan baik.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan pihaknya tidak memerlukan kewenangan menghentikan penyi-dikan atau SP3. 

"Itu ada gunanya sehingga KPK sangat berhati-hati menangani kasus sebelum menetapkan tersangka," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Perihal kasus RJ Lino, Laode mengatakan tidak mudah menyelesaikan perkara yang membutuhkan bantuan dari negara lain. "Untuk kasus RJ Lino, otoritas negara lain tersebut tidak kooperatif memberikan data."  (Che/Dhk/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya