POLITIKUS Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) perihal aliran dana kepada mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk memata-matai pergerakan dua menteri dan mendanai pembelian senjata api.
Habil mendengar langsung di dalam ruang sidang merasa geram dan merasa menjadi korban fitnah.
"Salah, tidak benar, semua fitnah itu. Enggak ada, saya tidak memberikan Sin$15 ribu. Norak itu, bohong itu," kata Habil kepada wartawan di sela-sela persidangan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Dia menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum Fathoni yang menyatakan Habil Marati memberikan Sin$15 ribu dan Rp50 juta kepada Kivlan Zen melalui seseorang bernama Helmi Kurniawan (Iwan). Uang itu digunakan untuk memata-matai pergerakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Jaksa Sebut Kivlan Pernah Mata-Matai Luhut dan Wiranto
Tetapi, Habil mengakui telah memberikan Sin$4 ribu dan Rp50 juta kepada Kivlan. Uang itu, jelas Habil, rencananya untuk acara peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
"Jadi uang itu untuk Supersemar. Jadi Pak Kivlan itu minta uang Rp50 juta untuk survei bahaya kebangkitan komunis. Kedua untuk Supersemar. Dan ketiga pengkajian kembali ke UUD 45. Itu saja," jelas Habil.
Dia juga membantah dana tersebut untuk pembelian senjata ilegal. Dirinya juga siap menuntut kepada pihak yang menuduh hal tersebut.
"Enggak benar. Saya bisa gugat orang yang menuduh itu. Saya akan gugat konferensi Menkopolhukam menyesatkan itu," ucapnya.
Baca juga: Jadi Donatur Rencana Pembunuhan, HM Sudah Ditangkap Sejak 29 Mei
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama ialah Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Kivlan didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. (X-15)