Selasa 10 September 2019, 18:29 WIB

Merasa Difitnah, Habil Marati Ancam Gugat Balik

M Iqbal Al Machmudi | Politik dan Hukum
Merasa Difitnah, Habil Marati Ancam Gugat Balik

MI/Panca Syurkani
Politisi PPP Habil Marati

 

POLITIKUS Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) perihal aliran dana kepada mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk memata-matai pergerakan dua menteri dan mendanai pembelian senjata api.

Habil mendengar langsung di dalam ruang sidang merasa geram dan merasa menjadi korban fitnah.

"Salah, tidak benar, semua fitnah itu. Enggak ada, saya tidak memberikan Sin$15 ribu. Norak itu, bohong itu," kata Habil kepada wartawan di sela-sela persidangan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Dia menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum Fathoni yang menyatakan Habil Marati memberikan Sin$15 ribu dan Rp50 juta kepada Kivlan Zen melalui seseorang bernama Helmi Kurniawan (Iwan). Uang itu digunakan untuk memata-matai pergerakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: Jaksa Sebut Kivlan Pernah Mata-Matai Luhut dan Wiranto

Tetapi, Habil mengakui telah memberikan Sin$4 ribu dan Rp50 juta kepada Kivlan. Uang itu, jelas Habil, rencananya untuk acara peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

"Jadi uang itu untuk Supersemar. Jadi Pak Kivlan itu minta uang Rp50 juta untuk survei bahaya kebangkitan komunis. Kedua untuk Supersemar. Dan ketiga pengkajian kembali ke UUD 45. Itu saja," jelas Habil.

Dia juga membantah dana tersebut untuk pembelian senjata ilegal. Dirinya juga siap menuntut kepada pihak yang menuduh hal tersebut.

"Enggak benar. Saya bisa gugat orang yang menuduh itu. Saya akan gugat konferensi Menkopolhukam menyesatkan itu," ucapnya.

Baca juga: Jadi Donatur Rencana Pembunuhan, HM Sudah Ditangkap Sejak 29 Mei

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama ialah Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Kivlan didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. (X-15)
 

Baca Juga

Antara

Kaesang ke PSI Sinyal Keretakan Jokowi dan PDIP

👤Indriyani Astuti 🕔Jumat 29 September 2023, 14:23 WIB
Pengangkatan Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI disebut pengamat sebagai sinyal keretakan hubungan Jokowi dengan PDI Perjuangan...
Medcom

KPK Dalami Cara Eko Darmanto Samarkan Penerimaan Uang Haram

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 13:39 WIB
KPK mendalami cara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyamarkan penerimaan duit haram terkait kasus dugaan gratifikasi dan...
MI

Eks Bupati Samosir Kader PDIP Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 13:29 WIB
MANTAN Bupati Samosir asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rapidin Simbolon dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya