Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Revisi UU KPK Sebuah Keniscayaan

M Iqbal Al Machmudi
09/9/2019 07:30
Revisi UU KPK Sebuah Keniscayaan
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK, melakukan aksi selamatkan KPK.(MI/PIUS ERLANGGA)

DI tengah gelombang penolakan, Komisi III DPR berkukuh melanjutkan revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Revisi dianggap sebuah keniscayaan sesuai kebutuhan zaman.

"UU KPK sudah 17 tahun. Kita merancang UU KPK harus sesuai dengan kebutuhan zaman," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, revisi wajar dilakukan agar setiap pasal yang tertera tidak disalahgunakan pengemban undang-undang. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaga independen KPK belum butuh UU yang baru yang justru cenderung memperkecil ruang gerak KPK. Namun, hal itu dibantah Masinton.

Masinton menegaskan revisi UU KPK yang salah satunya mengatur penyadapan merupakan langkah untuk menegakkan hukum. Pengaturan penyadapan mutlak diperlukan agar instrumen tersebut digunakan semata untuk penegakan hukum dan bukan demi kepentingan lain.

Bahwa revisi UU KPK ialah kemestian juga diutarakan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin. ''Yang namanya revisi undang-undang secara umum itu sebuah keniscayaan, tidak mungkin kita tolak, tapi tidak semua item dari revisi itu perlu kita setujui,'' ujarnya.

Salah satu poin revisi yang dia sorot terkait dengan pengaturan kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ketentuan itu dinilai tidak tepat karena jika memiliki kewenangan SP3, sama saja memberikan KPK kemudahan untuk menersangkakan orang.

''Padahal, prinsip konstitusional tidak boleh orang mudah ditersangkakan, dan sesungguhnya negara harus dipersulit menersangkakan orang,'' terang Irman.

Yang semestinya diterapkan, imbuh dia, bukan dalam bentuk SP3, melainkan KPK harus memiliki tahapan yang jelas dengan tenggat yang pasti dalam memproses suatu perkara.

Senada, Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia Bambang Saputra mengatakan revisi UU KPK merupakan keharusan. Revisi diperlukan agar KPK tidak sekadar melakukan penangkapan dalam bekerja. "KPK merupakan lembaga di hulu yang menyadarkan orang agar tidak korupsi, dan bukan menunggu di hilir."

DPR segera menyerahkan draf revisi UU KPK ke pemerintah untuk kemudian dibahas bersama-sama. Terkait dengan hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya. "Jika tidak setuju (revisi), beliau harus segera melayangkan surat bahwa pemerintah tidak turut dalam pembahasannya."

Pegawai KPK pun meminta Jokowi tegas menolak revisi UU KPK dan calon pimpinan KPK yang bermasalah. Kemarin, mereka menggelar aksi menutup logo KPK di Gedung Merah Putih KPK dengan kain hitam.

"Ini hanya simbol untuk mengingatkan bahwa ada jalan panjang yang harus kita lalui di negeri ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

 

Uji kelayakan

Pekan ini Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pemimpin KPK. Menurut anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani, uji kelayakan akan diawali dengan penugasan pembuatan makalah. Topiknya berkaitan dengan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi.

Hari ini Komisi III juga mengundang Panitia Seleksi Capim KPK untuk dengar pendapat umum. "Komisi III akan mengundang Pansel KPK ke DPR untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi terkait 10 nama yang ada," tutur Arsul. (Uta/Mal/Ins/AD/RD/X-8)  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya