Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap

Dhika kusuma winata
05/9/2019 00:15
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap
Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor KPK, Jakarta(Antara/ Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka. Ahmad Yani diduga menerima suap comittment fee dari swasta kontraktor untuk memuluskan 16 proyek pembangunan infrastruktur jalan.

"Ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen fee 10% dari proyek yang didapatkan swasta kepada Bupati Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Senin (2/9) di Palembang dan Muara Enim, Sumatra Selatan, KPK mengamankan empat orang.

Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Dirut PTPN III Ditahan

 

Selain Bupati Ahmad Yani (AYN), KPK mencokok Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM), dan pihak swasta PT Enra Sari bernama Robi Okta Fahlefi (ROF) beserta stafnya Edy Rahmadi (ER). Tim KPK mengamankan uang sejumlah US$35.000 yang diberikan Robi kepada Bupati melalui Elfin.

Tim menangkap EM, ROF, dan ER ketika melakukan transaksi di sebuah restoran mie ayam di Palembang. Adapun Bupati ditangkap di kantornya di Muara Enim.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka yaitu ROF sebagai pemberi uang dan sebagai penerima AYN dan EM," imbuh Basaria.

ROF disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun AYN dan EM sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya