Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

OTT Bukan Strategi Tunggal KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Dhika Kusuma Winata
04/9/2019 18:53
OTT Bukan Strategi Tunggal KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Logo KPK(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan tetap dibutuhkan sebagai salah satu cara untuk menindak kejahatan korupsi. Seiring dengan itu, lembaga antirasuah tersebut juga tetap menjalankan upaya pencegahan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menanggapi adanya pendapat yang menyatakan komisi antirasuah itu lebih sering melakukan OTT sampai-sampai terlihat bak parade.

"Perlu dipahami OTT bukanlah strategi tunggal dalam pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan terus dilakukan KPK ketika korupsi belum kejadian," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

Dalam rentang dua hari terakhir, yakni Senin (2/9) dan Selasa (3/9), KPK melakukan tiga kegiatan tangkap tangan. Satu kasus menyeret Bupati Muara Enim, satu operasi lagi menyeret pejabat tinggi BUMN PTPN III, dan yang terbaru menjaring Bupati Bengkayang.

Menurut Basaria, OTT yang dilakukan KPK tidaklah sebanyak yang dipersepsikan sejumlah pihak. Secara total tahun ini KPK telah melakukan 16 OTT.

Ia mengatakan KPK juga menggencarkan pencegahan melalui kewenangan yang diberikan undang-undang. Antara lain pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, gratifikasi, pendidikan antikorupsi, serta kajian sistem yang dilakukan Direktorat Litbang KPK. KPK juga memaksimalkan fungsi trigger mechanism dengan membentuk unit Koordinator Wilayah.

"Akan tetapi perlu dipahami upaya pencegahan sulit berhasil jika tidak didukung komitmen yang sama kuatnya dari elemen lain, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, parlemen, dan instansi lain serta entitas politik seperti parpol. Pencegahan benar-benar dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa ini," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya juga menegaskan operasi tangkap tangan tetap diperlukan. Kejahatan korupsi yang terjadi tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum. Pembiaran justru tidak boleh dilakukan.

"OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten sebagaimana halnya dengan upaya pencegahan," kata Laode. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya