Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Tetapkan 62 Tersangka Demo Berunjung Ricuh di Papua

Ferdian Ananda Majni
02/9/2019 21:55
Polisi Tetapkan 62 Tersangka Demo Berunjung Ricuh di Papua
Dua personil Brimob berada di dekat kendaraan yang terbakar di Jayapura, Papua.(ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pihaknya telah menetapkan 62 tersangka terkait demo anti rasisme dan menuntut Papua merdeka yang berakhir ricuh di Papua dan Papua Barat.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perusakan, pembakaran hingga penganiayaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Dedi menjelaskan, 62 tersangka itu tersebar dari wilayah Jayapura dan Timika, Papua, serta Sorong, Manokwari, dan Fakfak, Papua Barat.

"Kemarin informasi 30 (tersangka), sekarang dipastikan 28 (tersangka) yang di Jayapura," terangnya.

Sementara itu, di Timika Papua terdapat 10 tersangka. Lanjut Dedi, 9 diantaranya melakukan perusakan dan satu tersangka membawa senjata tajam.


Baca juga: Wiranto Janji Jaringan Internet segera Pulih di Papua


"Tujuh tersangka dari Kota Sorong. Mereka melakukan pembakaran dan perusakan," lanjutnya.

Begitu juga 8 orang tersangka yang terbukti melakukan pembakaran dan perusakan di Manokwari. Kemudian di Fakfak ada 9 tersangka pembakaran, perusakan dan penganiyaan.

"Ada dari mahasiswa dan masyarakat sipil. Gabungan antara massa yang diprovokasi oleh para perusuh itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kamis (29/8), ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Aksi unjuk rasa berujung anarkistis.

Massa yang marah juga sempat membakar ruko, perkantoran pemerintah, kendaraan roda dua dan roda empat serta merusak fasilitas lainnya. Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya