Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Pastikan tidak Berhenti pada Sekda

Dro/*/Ant/P-3
31/8/2019 09:35
KPK Pastikan tidak Berhenti pada Sekda
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.(ANTARA/RIVAL AWAL LINGGA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekreta-ris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK), tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. "Saudara IWK ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, kemarin.

Yuyuk berharap tersangka Iwa kooperatif menjalani proses hukum di KPK. "KPK ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat dan tentu saja tidak hanya berhenti di sekda," ucap Yuyuk.

Seusai diperiksa, Iwa me-ngaku akan kooperatif menja-lani proses hukum di komisi antirasuah. "Saya sudah menjalani sesuai dengan statement saya tempo hari, akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Iwa, kemarin, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditetapkan menjadi tersangka baru kasus Meikarta pada Senin (29/7). "Alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyi-dik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi, silakan ke penasihat hukum," ujarnya.

Selain Iwa, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka baru. Iwa didu-ga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara itu, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk menyelesaikan izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 dan 15 Oktober 2018. Awalnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi, dan pihak swasta. Kesembilan orang tersebut sudah divonis, antara lain Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara; mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun; mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun; mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara. (Dro/*/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya