Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aher Mengaku belum Terima Surat Panggilan

M Ilham Ramadhan Avisena
27/8/2019 10:40
Aher Mengaku belum Terima Surat Panggilan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.(MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau karib disapa Aher meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya. Sedianya, ia dipanggil untuk diperiksa kemarin terkait dengan kasus suap proyek Meikarta.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi tentang ketidakhadiran Aher memenuhi panggilan KPK, di Jakata, kemarin.

“Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya direncanakan diperiksa untuk tersangka IWK, tadi yang bersangkutan menghubungi KPK. Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (27/8), besok,” tutur Febri.

Febri mengatakan, Aher beralasan belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Keterangan Aher dibutuhkan dalam kasus suap izin Meikarta yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa alias IWK.

Dalam pemeriksaan satu saksi yang hadir hari ini, KPK mendalami ihwal pencalonan Iwa dalam pilkada di Provinsi Jawa Barat melalui keterangan Jamez Yehezkiel.

“Kami mulai mendalami terkait dengan informasi yang diketahui saksi tentang pencalon­an tersangka dalam pilkada di Provinsi Jawa Barat yang lalu. Jadi, proses pencalonannya menjadi informasi yang kami dalami lebih lanjut,” ungkap Febri.

KPK telah memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, pada Jumat (23/8). Saat itu, Deddy ditanyai tentang rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait dengan proyek Meikarta.

Di kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru. Mereka ialah mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait dengan pengurusan rencana detil tata ruang (RDTR) sesuai permintaan Iwa dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya