Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Minta Pansel Lebih Ketat Menyeleksi Capim

M Ilham Ramadhan Avisena
23/8/2019 22:35
KPK Minta Pansel Lebih Ketat Menyeleksi Capim
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah meminta agar panita seleksi calon pimpinan KPK lebih ketat dalam menyeleksi peserta.

Sebab, KPK sebagai salah satu lembaga yang digandenh untuk menelusuri rekam jejak capim mendapati adanya temuan dan catatan yang seharusnya dipertimbangkan oleh Pansel.

"Masih ada beberapa nama yang sudah kami serahkan ke Pansel masih memiliki catatan. Misalnya, terkait dengan kepatuhan pelaporan LHKPN, kemudian ada dugaan penerimaan gratifikasi, jadi kami menerima aduan adanya penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan dan juga ada perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (23/8).

KPK, kata Febri, telah menyerahkan data dan temuan tersebut kepada Pansel sebelum peserta dipangkas menjadi 20 orang.

"Temuan-temuan itu sudah kami sampaikan ke Pansel dan nama-nama itu masih ada yang lolos dari 20 nama yang ada saat ini," tuturnya.

Oleh karenanya, KPK mengharapkan agar Pansel lebih ketat dalam menyeleksi peserta capim KPK. Masa depan KPK ditentukan oleh kinerja dan keseriusan Pansel dalam melahirkan lima pimpinan lembaga antirasywah itu.

"Oleh karena itu KPK mengajak masyarakat untuk aktif mengawal seleksi ini. Karena hasil dari seleksi ini akan menentukan bagaimana KPK ke depan. Jadi siapa pimpinan KPK ke depan sangat bergantung pada hasil kerja Pansel dan sangat bergantung juga pada seberapa aktif kita mengawal proses seleksi ini," tukasnya.

Lebih jauh, Febri memaparkan soal kepatuhan LHKPN 20 capim yang lolos tes profile assessment, 18 orang di antaranya pernah melaporkan LHKPN.


Baca juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Domain DPR 2019-2024


"Pernah ini artinya ada yang pernah melaporkan satu, dua atau empat kali. Namun secara periodik, yang tepat waktu ini ada 9 orang secara tepat waktu, berasal dari unsur KPK, Polri, Kejaksaab, BPK, mantan LPSK, Dekan dari Universitas dann Kementerian Keuangan," ungkap Febri.

Namun, terdapat lima calon yang terlambat melaporkan LHKPN secara periodik. Masa pelaporan LHKPN periodik itu dilakukan setahun sekali dengan rentang waktu Januari hingga 31 Maret.

"Bahkan ada yang mepet baru melapor ketika seleksi dilakukan 5 orang itu ialah dari unsur Polri, kejaksaan, dan seskab. Dan masih ada dua calon yang tidak oernah melaporkan secara periodik pada 2018 dari Polri dan karyawan BUMN," ujar Febri.

KPK mengharapkan data dan temuan yang didapat oleh KPK dapat dijadikan pertimbangan serius oleh Pansel dalam proses seleksi selanjutnya.

"Kami harap pada proses seleksi berikutnya ada pembahasan yang jauh lebih substansial. Masih ada beberpaa nama yang memiliki catatan yang kami pandang berisiko kalau nanti memimpin KPK denagn segala standar etik yang kuat dan kewenangan yang luar biasa. Termasuk juga mengajak lembaga lain dalam melaporkan LHKPN," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya