Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAG Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aksi anti rasisme yang terjadi di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Rabu (21/8) lalu.
Mulanya pihak Polres Timika pada kasus kerusuhan tersebut mengamankan sebanyak 34 orang yang diduga hendak melakukan tindak kriminalitas di wilayah Timika. Para pelaku diduga melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga hotel.
"Dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Timika, 34 seluruhnya diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antara itu membawa satu bilah parang," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/8).
Asep mengatakan, saat ini pihaknya pasih mendalami motif dari 10 tersangka tersebut. Namun ia memastikan para tersangka telah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum.
"Motif dari semua ini masih terus dilakukan penyelidikan. Karena sekelompok orang ini awalnya tidak mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," jelasnya.
Baca juga: Kontras: Persekusi dan Rasisme Terhadap Papua Harus Diproses
Ia menjelaskan, sebelum melakukan perusakan, para pelaku telah diimbau oleh petugas keamanan untuk tidak anarkistis. Namun para pelaku tidak mengindahkan peringatan petugas, dan justru melakukan perlawanan. Dalam pengembangan, kerusakan terhadap para pelaku tidak digerakan oleh seorang pimpinan.
"Mereka melakukan perlawanan. Di situlah kemudian dilakukan penangkapan terhadap 34 orang itu yang akhirnya, sepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, adapun 10 orang tersangka itu dikenakan pasal 170 KUHP dan juga undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (A-4)
AMNESTY International Indonesia mengecam Polri yang melakukan tindakan represif dan kekerasan dalam menghadapi demonstrasi
Sejumlah kegiatan untuk mengurangi kejahatan jalanan sudah dilakukan. Beberapa program sudah ada yang berjalan.
Fenomena maraknya aksi brutal yang dilakukan oleh remaja dan anak dapat disebabkan oleh pengaruh konsumsi media, lingkungan sosial, dan dorongan teman.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus kerumunan yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
Perbaikan didanai oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved