Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Aksi Antirasisme di Papua

Rifaldi Putra Irianto
23/8/2019 17:38
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Aksi Antirasisme di Papua
Petugas kepolisian dan TNI melakukan penjagaan saat massa aksi menutup jalan di Mimika, Papua, Rabu (21/8).(ANTARA/Sevianto Pakiding )

KABAG Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aksi anti rasisme yang terjadi di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Rabu (21/8) lalu.

Mulanya pihak Polres Timika pada kasus kerusuhan tersebut mengamankan sebanyak 34 orang yang diduga hendak melakukan tindak kriminalitas di wilayah Timika. Para pelaku diduga melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga hotel. 

"Dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Timika, 34 seluruhnya diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antara itu membawa satu bilah parang," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/8).

Asep mengatakan, saat ini pihaknya pasih mendalami motif dari 10 tersangka tersebut. Namun ia memastikan para tersangka telah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum.

"Motif dari semua ini masih terus dilakukan penyelidikan. Karena sekelompok orang ini awalnya tidak mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," jelasnya.

Baca juga: Kontras: Persekusi dan Rasisme Terhadap Papua Harus Diproses

Ia menjelaskan, sebelum melakukan perusakan, para pelaku telah diimbau oleh petugas keamanan untuk tidak anarkistis. Namun para pelaku tidak mengindahkan peringatan petugas, dan justru melakukan perlawanan. Dalam pengembangan, kerusakan terhadap para pelaku tidak digerakan oleh seorang pimpinan. 

"Mereka melakukan perlawanan. Di situlah kemudian dilakukan penangkapan terhadap 34 orang itu yang akhirnya, sepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut, adapun 10 orang tersangka itu dikenakan pasal 170 KUHP dan juga undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya