Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan sejumlah pos polisi yang rusak akibat diamuk massa pada Rabu (22/5) lalu telah diperbaiki. Secara total ada lima pos yang dibakar saat itu.
"Sudah selesai semua ya, diperbaiki," kata Yusuf di Rest Area KM 39 Tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, akhir pekan ini.
Ia mengatakan perbaikan semua pos polisi yang dirusak oleh massa itu didanai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Iya dari pemerintah daerah semua (perbaikannya)," ujar Yusuf.
Dengan selesainya perbaikan, Yusuf menyebut personel lalu lintas sudah bisa melaksanakan kegiatan di lapangan. Pos itu selesai diperbaiki sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Selesai sebelum Lebaran kemarin dan sudah bisa dipergunakan," pungkas Yusuf.
Baca juga: Pos Polisi Kartasura Kembali Berfungsi Normal
Seperti diketahui, pada 22 Mei ada sekelompok massa yang berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menolak hasil Pemilu 2019. Aksi yang berlangsung sejak sehari sebelumnya, itu berujung ricuh.
Massa membakar ban serta menimpuki aparat keamanan yang berjaga. Massa juga merusak gerai cepat saji di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin. Lima pos polisi ikut rusak.
Adapun kelima pos polisi tersebut, yakni pos polisi di depan Gedung Bawaslu, pos polisi di Jalan Layang Slipi Jaya. Kemudian pos polisi di Jalan Cut Mutia, pos polisi di Tugu Tani, dan pos polisi di Jalan Sabang. (OL-7)
AMNESTY International Indonesia mengecam Polri yang melakukan tindakan represif dan kekerasan dalam menghadapi demonstrasi
Sejumlah kegiatan untuk mengurangi kejahatan jalanan sudah dilakukan. Beberapa program sudah ada yang berjalan.
Fenomena maraknya aksi brutal yang dilakukan oleh remaja dan anak dapat disebabkan oleh pengaruh konsumsi media, lingkungan sosial, dan dorongan teman.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus kerumunan yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
Para pelaku diduga melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga hotel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved