Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Amnesty Kecam Aksi Brutal Polisi saat Tangani Demonstran

Tri Subarkah
27/8/2024 19:19
Amnesty Kecam Aksi Brutal Polisi saat Tangani Demonstran
Polisi menyemprotkan water canon saat membubarkan pengunjuk rasa aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/8/2024).(ANTARA FOTO/Fauzan)

AMNESTY International Indonesia mengecam Polri yang melakukan tindakan represif dan kekerasan dalam menghadapi demonstrasi sejak Kamis (22/8) sampai Senin (26/8) di sejumlah daerah. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan aparat kepolisian brutal dan sulit ditolerir.

"Penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak terkendali hingga pemukulan menyebabkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak di bawah umur," kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).

Ia menilai, tindakan polisi telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berbahaya bagi keselamatan warga, terutama anak-anak yang terdampak. Bagi Amnesy, cara aparat kepolisian yang brual dalam menangani massa aksi selalu berulang.

Baca juga : 1.626 Personel Amankan Demo Buruh di Istana, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Usman mengatakan, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, pengerahan kekuatan yang berlebihan dinormalisasi, mulai dari aksi Reformasi Dikorupsi, protes Undang-Undang Cipta Kerja, protes warga Air Bangis di Sumatera Barat dan Rempang-Galang di Batam, hingga protes warga Dago Elos di Bandung.

Bagi Amnesty, tak kunjung dipenuhinya akuntabilitas dan penyimpangan aparat menimbulkan kesan bahwa tindakan brutalitas dimaklumi dan dibenarkan. Padahal, kekerasan tersebut tak perlu dilakukan. Selain kekerasan fisik, aparat kepolisian juga dinilai telah melancarkan praktik intimidasi maupun merendahkan martabat manusia.

"Seluruh peristiwa tersebut, menurut sifat dan lingkupnya, dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia," terang Usman.

Baca juga : Berkat Tactical in Police, Ni Made Ardia Puspa Andini Lolos Jadi Taruni Akpol Lewat Perjuangan Selama 2 Tahun

Pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertanggungjawabkan kebijakan represif yang sistematis dan meluas tersebut sebagai upaya menghadapi para demonstran. Bentuk pertanggungjawaban itu adalah dengan mengajukan anggotanya yang terlibat peristiwa represif tersebut akan dibawa proses hukum dan pengadilan.

Di samping itu, Amnesty juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan projustitia terhadap peristiwa tersebut, termasuk memanggil Kapolri untuk dimintai keterangan atas keseluruhan tindakan kepolisian di berbagai wilayah kepolisian daerah.

"Polisi juga harus membebaskan semua peserta aksi yang masih ditahan dengan segera tanpa terkecuali," ujar Usman.

"Kepada pemerintah, kami juga menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak warga negara dalam menyuarakan aspirasi mereka," tandasnya. (Sru/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya