Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kejaksaan Tangkap Tersangka Kasus Pajak di Surabaya

Golda Eksa
23/8/2019 14:54
Kejaksaan Tangkap Tersangka Kasus Pajak di Surabaya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri(DOK KEJATI DIY)

TIM Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memburu para tersangka, terpidana, dan terdakwa kasus pidana yang sempat melarikan diri dari jerat hukum.

Kali ini jajaran intelijen Korps Adhyaksa berhasil meringkus tersangka kasus perpajakan Erik Ariyanto Kusumah, 45. Erik yang diamankan di wilayah Surabaya, Jawa Timur, langsung digelandang ke kantor kejaksaan negeri setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Jumat (23/8), mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta, itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Keberadaannya pun diketahui setelah tim intelijen Korps Adhyaksa memperoleh informasi lapangan.

Menurut dia, tersangka terbukti melanggar tindak pidana di bidang perpajakan, yakni Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16/2009.

"Tersangka Erik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,05 miliar ditangkap di sebuah ruko pusat perbelanjaan modern di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, kemarin," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Meulaboh dan Kejaksaan Musnahkan Ratusan Barang Ilegal

Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program Tabur 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.

Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya