Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip good corporate governance (GCG) serta terbukti memberikan manfaat bagi keuangan perusahaan. Menurut tim penasihat hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menggambarkan fakta tersebut secara utuh.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Arman Hanis, menyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan tata kelola, aliran dana ilegal, maupun kerugian negara dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa rangkaian proses yang dipersoalkan justru berujung pada penyelesaian klaim kontraktual yang sah dan meningkatkan penerimaan Pertamina.
“Tindakan yang dilakukan klien kami merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya di perusahaan,” tegas Arman.
Arman juga mengkritik dakwaan jaksa yang dinilainya tidak memberikan kejelasan terkait penggunaan istilah 'informasi rahasia'. Menurutnya, dakwaan tidak menguraikan secara rinci substansi informasi yang dimaksud, dasar penetapan kerahasiaannya, maupun ketentuan hukum yang disebut telah dilanggar, sehingga objek perkara menjadi tidak terang.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa komunikasi yang dipersoalkan terjadi pada tahap penjajakan awal dan hanya mencakup informasi bersifat umum. Informasi tersebut, kata dia, lazim diketahui oleh mitra usaha terdaftar, seperti jadwal penawaran, ketentuan umum pengadaan, spesifikasi teknis standar, pelabuhan muat dan bongkar, rentang waktu pengiriman, hingga formula harga.
Ia juga menegaskan bahwa Martin Haendra Nata bukan pengambil keputusan dalam proses pengadaan dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga maupun menentukan pemenang tender.
“Sebagai pihak ketiga, klien kami tidak terikat pada aturan internal (tata kelola) Pertamina dan sewajarnya mengandalkan pada Pertamina setiap proses pengadaan dijalankan sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku,” tambah Arman.
Terkait pembayaran klaim, Arman menjelaskan bahwa klaim tersebut berasal dari sengketa bisnis yang berbeda dan telah diselesaikan melalui pembayaran pada 2022, sebelum proses pengadaan berikutnya berlangsung. Menurutnya, pembayaran itu tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena secara nyata menambah penerimaan Pertamina sekaligus menyelesaikan sengketa excess payment yang ada. (E-3)
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid. Polri telah mengantongi lokasi persembunyiannya di luar negeri.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saksi sidang korupsi Pertamina. Ahok mengatakan lapangan golf merupakan tempat negosiasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved