Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip good corporate governance (GCG) serta terbukti memberikan manfaat bagi keuangan perusahaan. Menurut tim penasihat hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menggambarkan fakta tersebut secara utuh.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Arman Hanis, menyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan tata kelola, aliran dana ilegal, maupun kerugian negara dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa rangkaian proses yang dipersoalkan justru berujung pada penyelesaian klaim kontraktual yang sah dan meningkatkan penerimaan Pertamina.
“Tindakan yang dilakukan klien kami merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya di perusahaan,” tegas Arman.
Arman juga mengkritik dakwaan jaksa yang dinilainya tidak memberikan kejelasan terkait penggunaan istilah 'informasi rahasia'. Menurutnya, dakwaan tidak menguraikan secara rinci substansi informasi yang dimaksud, dasar penetapan kerahasiaannya, maupun ketentuan hukum yang disebut telah dilanggar, sehingga objek perkara menjadi tidak terang.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa komunikasi yang dipersoalkan terjadi pada tahap penjajakan awal dan hanya mencakup informasi bersifat umum. Informasi tersebut, kata dia, lazim diketahui oleh mitra usaha terdaftar, seperti jadwal penawaran, ketentuan umum pengadaan, spesifikasi teknis standar, pelabuhan muat dan bongkar, rentang waktu pengiriman, hingga formula harga.
Ia juga menegaskan bahwa Martin Haendra Nata bukan pengambil keputusan dalam proses pengadaan dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga maupun menentukan pemenang tender.
“Sebagai pihak ketiga, klien kami tidak terikat pada aturan internal (tata kelola) Pertamina dan sewajarnya mengandalkan pada Pertamina setiap proses pengadaan dijalankan sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku,” tambah Arman.
Terkait pembayaran klaim, Arman menjelaskan bahwa klaim tersebut berasal dari sengketa bisnis yang berbeda dan telah diselesaikan melalui pembayaran pada 2022, sebelum proses pengadaan berikutnya berlangsung. Menurutnya, pembayaran itu tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena secara nyata menambah penerimaan Pertamina sekaligus menyelesaikan sengketa excess payment yang ada. (E-3)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid. Polri telah mengantongi lokasi persembunyiannya di luar negeri.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saksi sidang korupsi Pertamina. Ahok mengatakan lapangan golf merupakan tempat negosiasi
Ahok mengatakan selama ia menjabat tak ada laporan temuan dari BPK soal sewa kapal dalam sidang anak Riza Chalid Kerry Adrianto di sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah
Ahok membantah adanya laporan intervensi Riza Chalid terkait sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) selama dirinya menjabat. Itu disampaikan dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved