Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Kuasa Hukum Tegaskan Tindakan Martin Haendra Nata Sesuai Prinsip GCG 

Rahmatul Fajri
10/1/2026 12:16
Kuasa Hukum Tegaskan Tindakan Martin Haendra Nata Sesuai Prinsip GCG 
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata.(Istimewa)

Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip good corporate governance (GCG) serta terbukti memberikan manfaat bagi keuangan perusahaan. Menurut tim penasihat hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menggambarkan fakta tersebut secara utuh.

Ketua Tim Penasihat Hukum, Arman Hanis, menyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan tata kelola, aliran dana ilegal, maupun kerugian negara dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa rangkaian proses yang dipersoalkan justru berujung pada penyelesaian klaim kontraktual yang sah dan meningkatkan penerimaan Pertamina.

“Tindakan yang dilakukan klien kami merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya di perusahaan,” tegas Arman.

Arman juga mengkritik dakwaan jaksa yang dinilainya tidak memberikan kejelasan terkait penggunaan istilah 'informasi rahasia'. Menurutnya, dakwaan tidak menguraikan secara rinci substansi informasi yang dimaksud, dasar penetapan kerahasiaannya, maupun ketentuan hukum yang disebut telah dilanggar, sehingga objek perkara menjadi tidak terang.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa komunikasi yang dipersoalkan terjadi pada tahap penjajakan awal dan hanya mencakup informasi bersifat umum. Informasi tersebut, kata dia, lazim diketahui oleh mitra usaha terdaftar, seperti jadwal penawaran, ketentuan umum pengadaan, spesifikasi teknis standar, pelabuhan muat dan bongkar, rentang waktu pengiriman, hingga formula harga.

Ia juga menegaskan bahwa Martin Haendra Nata bukan pengambil keputusan dalam proses pengadaan dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga maupun menentukan pemenang tender.

“Sebagai pihak ketiga, klien kami tidak terikat pada aturan internal (tata kelola) Pertamina dan sewajarnya mengandalkan pada Pertamina setiap proses pengadaan dijalankan sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku,” tambah Arman.

Terkait pembayaran klaim, Arman menjelaskan bahwa klaim tersebut berasal dari sengketa bisnis yang berbeda dan telah diselesaikan melalui pembayaran pada 2022, sebelum proses pengadaan berikutnya berlangsung. Menurutnya, pembayaran itu tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena secara nyata menambah penerimaan Pertamina sekaligus menyelesaikan sengketa excess payment yang ada. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya