Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan seluruh anggota DPRD yang baru dilantik untuk menjawab tantangan dengan membuktikan kinerja secara profesional.
Para wakil rakyat pun harus tampil gagah ketika berhadapan dengan pemerintah daerah. Intinya, seluruh anggota DPRD terpilih perlu memperkuat otoritas, kapasitas, dan integritas. Ketiga hal itu merupakan modalitas untuk menjaga kepercayaan publik.
"Trust publik menjadi modalitas besar. Kalau dia sudah tidak bersih diri, tidak dianggap mumpuni, emang rakyat bisa percaya? Ya susah. Sementara pihak sebelah, eksekutif justru akan menganggap remeh anggota DPRD yang kerjanya cuma teriak-teriak enggak jelas," ujar Robert ketika dihubungi, Selasa (20/8).
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Diproyeksikan Hanya 19% yang dari APBN
Aggota DPRD di provinsi maupun kota/kabupaten,sambungnya, jangan hanya menuntut penambahan fasilitas, seperti keuangan, rumah jabatan, mobil dinas, tunjangan, dan hal lain. Anggota DPRD harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan tidak boleh mengejar keuntungan dengan meminta fasilitas atau menambah isi tas.
Menurut Robert, ada tiga tipologi masalah DPRD. Pertama, otoritas yang terlihat dalam pelaksanaan fungsi. Sejak terbitnya UU 32/2004 tentang Pemda, terang dia, DPRD tidak kuat dan kurang kokoh. Sebelum lahirnya regulasi itu, khususnya di 2001-2004, DPRD memiliki taring dan bahkan bisa menjatuhkan kepala daerah.
"Nah, kita enggak mau kembali ke situ, jangan sampai impeachment atau pemakzulan kepala daerah. Tapi kita ingin DPRD itu kokoh untuk bisa berhadapan dengan pihak eksekutif, terutama dalam memperjuangkan nasib masyarakat."
Tipologi kedua, terang dia, terkait kapasitas. Dalam hal itu DPRD punya 3 fungsi penting, yaitu bujeting, pengawasan, dan legislasi. Sayangnya pelaksanaan fungsi legislasi, seperti penyusunan peraturan daerah yang masuk program legislasi daerah (prolegda) sangat lemah. Solusi terbaik ialah menguatkan kemampuan anggota DPRD atau sekretariat termasuk tim ahlinya.
"Ketiga, Jangan lupa produk integritas. Itu terkait dengan jumlah anggota DPRD yang hari ini kemudian terjerat dalam masalah-masalah hukum, khususnya masalah tindak pidana korupsi," tandasnya. (OL-8)
Saat ditanya apakah Sudewo bakal dipanggil ke Kemendagri, Bima menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mendukung proses pemekaran Garut Utara.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved