Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan seluruh anggota DPRD yang baru dilantik untuk menjawab tantangan dengan membuktikan kinerja secara profesional.
Para wakil rakyat pun harus tampil gagah ketika berhadapan dengan pemerintah daerah. Intinya, seluruh anggota DPRD terpilih perlu memperkuat otoritas, kapasitas, dan integritas. Ketiga hal itu merupakan modalitas untuk menjaga kepercayaan publik.
"Trust publik menjadi modalitas besar. Kalau dia sudah tidak bersih diri, tidak dianggap mumpuni, emang rakyat bisa percaya? Ya susah. Sementara pihak sebelah, eksekutif justru akan menganggap remeh anggota DPRD yang kerjanya cuma teriak-teriak enggak jelas," ujar Robert ketika dihubungi, Selasa (20/8).
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Diproyeksikan Hanya 19% yang dari APBN
Aggota DPRD di provinsi maupun kota/kabupaten,sambungnya, jangan hanya menuntut penambahan fasilitas, seperti keuangan, rumah jabatan, mobil dinas, tunjangan, dan hal lain. Anggota DPRD harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan tidak boleh mengejar keuntungan dengan meminta fasilitas atau menambah isi tas.
Menurut Robert, ada tiga tipologi masalah DPRD. Pertama, otoritas yang terlihat dalam pelaksanaan fungsi. Sejak terbitnya UU 32/2004 tentang Pemda, terang dia, DPRD tidak kuat dan kurang kokoh. Sebelum lahirnya regulasi itu, khususnya di 2001-2004, DPRD memiliki taring dan bahkan bisa menjatuhkan kepala daerah.
"Nah, kita enggak mau kembali ke situ, jangan sampai impeachment atau pemakzulan kepala daerah. Tapi kita ingin DPRD itu kokoh untuk bisa berhadapan dengan pihak eksekutif, terutama dalam memperjuangkan nasib masyarakat."
Tipologi kedua, terang dia, terkait kapasitas. Dalam hal itu DPRD punya 3 fungsi penting, yaitu bujeting, pengawasan, dan legislasi. Sayangnya pelaksanaan fungsi legislasi, seperti penyusunan peraturan daerah yang masuk program legislasi daerah (prolegda) sangat lemah. Solusi terbaik ialah menguatkan kemampuan anggota DPRD atau sekretariat termasuk tim ahlinya.
"Ketiga, Jangan lupa produk integritas. Itu terkait dengan jumlah anggota DPRD yang hari ini kemudian terjerat dalam masalah-masalah hukum, khususnya masalah tindak pidana korupsi," tandasnya. (OL-8)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved