Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Wajah Baru DPRD harus Perkuat Otoritas, Kapasitas, dan Integritas

Golda Eksa
20/8/2019 21:31
Wajah Baru DPRD harus Perkuat Otoritas, Kapasitas, dan Integritas
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng(MI/ Galih Pradipta)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan seluruh anggota DPRD yang baru dilantik untuk menjawab tantangan dengan membuktikan kinerja secara profesional.

Para wakil rakyat pun harus tampil gagah ketika berhadapan dengan pemerintah daerah. Intinya, seluruh anggota DPRD terpilih perlu memperkuat otoritas, kapasitas, dan integritas. Ketiga hal itu merupakan modalitas untuk menjaga kepercayaan publik.

"Trust publik menjadi modalitas besar. Kalau dia sudah tidak bersih diri, tidak dianggap mumpuni, emang rakyat bisa percaya? Ya susah. Sementara pihak sebelah, eksekutif justru akan menganggap remeh anggota DPRD yang kerjanya cuma teriak-teriak enggak jelas," ujar Robert ketika dihubungi, Selasa (20/8).

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Diproyeksikan Hanya 19% yang dari APBN

Aggota DPRD di provinsi maupun kota/kabupaten,sambungnya, jangan hanya menuntut penambahan fasilitas, seperti keuangan, rumah jabatan, mobil dinas, tunjangan, dan hal lain. Anggota DPRD harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan tidak boleh mengejar keuntungan dengan meminta fasilitas atau menambah isi tas.

Menurut Robert, ada tiga tipologi masalah DPRD. Pertama, otoritas yang terlihat dalam pelaksanaan fungsi. Sejak terbitnya UU 32/2004 tentang Pemda, terang dia, DPRD tidak kuat dan kurang kokoh. Sebelum lahirnya regulasi itu, khususnya di 2001-2004, DPRD memiliki taring dan bahkan bisa menjatuhkan kepala daerah.

"Nah, kita enggak mau kembali ke situ, jangan sampai impeachment atau pemakzulan kepala daerah. Tapi kita ingin DPRD itu kokoh untuk bisa berhadapan dengan pihak eksekutif, terutama dalam memperjuangkan nasib masyarakat."

Tipologi kedua, terang dia, terkait kapasitas. Dalam hal itu DPRD punya 3 fungsi penting, yaitu bujeting, pengawasan, dan legislasi. Sayangnya pelaksanaan fungsi legislasi, seperti penyusunan peraturan daerah yang masuk program legislasi daerah (prolegda) sangat lemah. Solusi terbaik ialah menguatkan kemampuan anggota DPRD atau sekretariat termasuk tim ahlinya.

"Ketiga, Jangan lupa produk integritas. Itu terkait dengan jumlah anggota DPRD yang hari ini kemudian terjerat dalam masalah-masalah hukum, khususnya masalah tindak pidana korupsi," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya