Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Penyuap Bos Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Golda Eksa
15/8/2019 16:15
Penyuap Bos Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 9 Bulan
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk, Kenneth Sutardja(MI/Bary Fathahilah)

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja 1 tahun 9 bulan. Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 2 tahun, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya, terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Kenneth meradang karena terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebesar Rp101,54 juta.

"Menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Franky Tumbuwun, Jakarta, Kamis (15/8).

Baca juga: Eks Direktur Krakatau Steel Didakwa Terima Suap Ratusan Juta

Hal yang memberangkatkan, menurut hakim, perbuatan Kenneth bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Pemerintah memandang praktik lancung merupakan kejahatan luar biasa. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa selama proses persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus itu Kenneth melanggar Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta," ujar ketua majelis hakim Franky Tumbuwun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya