Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menjadi 8 tahun penjara. Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," kata majelis tinggi sebagaimana dikutip dari direktori putusan, Rabu (14/8).
Dalam putusan itu juga, majelis tinggi menyatakan Irwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap bersama-sama secara berlanjut, dan menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.
"Menjatuhkan kepada Terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata mengutip direktori putusan.
Baca juga: Perkuat Bukti Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah 5 Lokasi
Tak hanya itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi untuk dipilih selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irwandi dikurangi pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irwandi. Irwandi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,71 miliar.
Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis itu, jaksa penuntut KPK akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. (Medcom/OL-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Salat sunat dua rakaat dan berisi khotbah tausiah itu digelar oleh forum pimpinan kecamatan di lapangan bola kaki dekat pasar pusat perbelanjaan Keude Lamlo, Ibu kota Kecamatan Sakti.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang ditangkap anggota Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi yang digelar di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025
KEBERADAAN Hutan Adat Mukim yang dikelola oleh Perangkat Mukim menjadi benteng sangat kokoh untuk menyelamatkan kelestarian dan ekosistem hutan rimba di Provinsi Aceh.
Para pelaku usaha warung kopi, kafe, hingga restoran diingatkan agar berhati-hati saat mengadakan kegiatan nontong bareng atau nobar pertandingan olahraga, termasuk sepakbola.
SERANGAN hama ulat penggerek daun bawang merah di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh meluas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved