Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menjadi 8 tahun penjara. Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," kata majelis tinggi sebagaimana dikutip dari direktori putusan, Rabu (14/8).
Dalam putusan itu juga, majelis tinggi menyatakan Irwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap bersama-sama secara berlanjut, dan menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.
"Menjatuhkan kepada Terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata mengutip direktori putusan.
Baca juga: Perkuat Bukti Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah 5 Lokasi
Tak hanya itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi untuk dipilih selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irwandi dikurangi pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irwandi. Irwandi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,71 miliar.
Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis itu, jaksa penuntut KPK akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. (Medcom/OL-1)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Mendagri Tito Karnavian memaparkan skema bansos korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, termasuk bantuan Rp8 juta untuk rumah rusak berat serta Dana Tunggu Hunian Rp1,8 juta.
Bantuan yang disalurkan tidak hanya menyasar kebutuhan jangka pendek, tetapi juga perbaikan infrastruktur jangka panjang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggelar kegiatan Tarhib Ramadan melalui tradisi Meugang bersama masyarakat terdampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Senin (16/2).
Harga daging sapi dan kerbau di sejumlah wilayah di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, tembus Rp200 ribu per kilogram.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan kelompok politik yang memanfaatkan bencana untuk membangun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved