Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menjadi 8 tahun penjara. Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," kata majelis tinggi sebagaimana dikutip dari direktori putusan, Rabu (14/8).
Dalam putusan itu juga, majelis tinggi menyatakan Irwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap bersama-sama secara berlanjut, dan menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.
"Menjatuhkan kepada Terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata mengutip direktori putusan.
Baca juga: Perkuat Bukti Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah 5 Lokasi
Tak hanya itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi untuk dipilih selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irwandi dikurangi pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irwandi. Irwandi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,71 miliar.
Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis itu, jaksa penuntut KPK akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. (Medcom/OL-1)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
ARUS mudik penumpang angkutan umum dari luar daerah mulai terlihat memadati berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sejak dua hari terakhir.
Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh Safrizal ZA menyerahkan bantuan kepada korban banjir di Kabupaten Bireuen.
Tidak berlebihanlah kalau mudik ke kampung halaman saat menjelang Lebaran, adalah napak tilas sang penebar cinta dan perjuangan pemburu rindu.
Begitu juga di jalur penyeberangan laut Daratan Aceh-Pulau Simeulue, penyeberangan Singkil-Pulau Banyak dan Banda Aceh-Sabang.
Peresmian 104 unit hunian tetap (huntap) menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam pemulihan wilayah terdampak banjir di Aceh.
Seorang nelayan asal Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan terdampar di Sri Lanka setelah perahu motor yang ditumpanginya mengalami kerusakan mesin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved