Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polisi Serahkan Berkas Penembakan Sesama Polisi ke Kejaksaan

M. Iqbal Al Machmudi
12/8/2019 11:09
Polisi Serahkan Berkas Penembakan Sesama Polisi ke Kejaksaan
Personel kepolisian memegang foto Alm Bripka Rahmat Effendy di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat.(Mi/Bary Fathahilah)

Berkas tahap pertama kasus penembakan sesama anggota polisi telah diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Pada 25 Juli 2019 terjadi penembakan sesama anggota Polri pelaku penembakan bernama Rangga Tianto (RT) berpangkat Brigadir. Sedangkan, korban Rahmat Effendy (RE) dengan pangkat Bripka.

"Jadi, penanganan terkait dengan anggota yang di Polsek Cimanggis yang ditembak sudah sampai tahap 1, berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (12/8).

Berkas tahap pertama tersebut diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awal Agustus 2019. Gatot mengungkapkan saat ini, JPU tengah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

"Kalau nanti Jaksa mengatakan sudah lengkap akan dikembalikan ke kita. Kemudian, kita akan menyerahkan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Gatot.

Polri akan terus melakukan komunikasi dengan JPU bila ada berkas yang perlu dilengkapi. Gatot juga akan segera melengkapi berkas apabila diperlukan.

"Kalau masih ada kekurangan, Jaksa akan menyerahkan berkas P19 (tahap pertama) dan kita lengkapi," cetusnya.

Gatot mengatakan kejiwaan Brigadir RT dinilai normal. Hal itu diketahui setelah melakukan tes psikologi dan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Supaya kejadian serupa tidak terulang Gatot meminta setiap kepala satuan di jajaran PMJ melakukan evaluasi anggota-anggota yang menggunakan senjata api.

"Khususnya terhadap pemeriksaan psikologinya dilakukan dengan benar, sehingga anggota itu tidak mudah emosioanal, karena kalau emosioanal kan berbahaya," jelas Gatot.

Diduga tersulut emosi RT dengan tega menembak sebanyak tujuh kali ke arah tubuh RE di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolsekta Cimanggis Kota Depok sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis, 25 Juli 2019.

Korban tewas di tempat setelah peluru menembus leher, perut, dada, dan paha. RT diduga emosi karena RE menolak membebaskan pelaku tawuran, FZ, dengan nada tinggi. FZ merupakan keponakan RT. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya