Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH kesaksian baru dalam berkas gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump memberikan gambaran yang bertolak belakang dengan pernyataan resmi pemerintah terkait penembakan fatal Alex Pretti di Minneapolis, Sabtu (24/1). Saksi mata menyebut perawat berusia 37 tahun tersebut tidak melakukan perlawanan dan justru sedang berusaha menolong seorang perempuan sebelum ditembak mati oleh agen federal.
"Saya telah membaca pernyataan dari DHS (Departemen Keamanan Dalam Negeri) tentang apa yang terjadi dan itu salah," tegas saksi yang tidak disebutkan namanya tersebut dalam dokumen gugatan. "Pria itu tidak mendekati agen dengan pistol. Dia mendekat dengan kamera. Dia hanya mencoba menolong seorang perempuan untuk berdiri, lalu mereka membantingnya ke tanah."
Sebelumnya, DHS mengklaim agen Patroli Perbatasan terpaksa melepaskan tembakan karena Pretti "melawan dengan kekerasan" saat akan dilucuti senjatanya. Komandan Patroli Perbatasan, Gregory Bovino, bahkan menuduh Pretti mencoba melakukan "pembantaian terhadap penegak hukum."
Namun, saksi mata menjelaskan kronologi yang berbeda. Menurutnya, Pretti awalnya sedang membantu mengatur lalu lintas di sekitar konvoi kendaraan federal. Saat diminta menjauh, Pretti tetap berada di jalan untuk mendokumentasikan aktivitas imigrasi dengan ponselnya.
Saksi menyebut seorang agen menyemprotkan gas air mata ke wajah Pretti dan dua pengamat lainnya. Saat Pretti berusaha membantu seorang perempuan yang didorong hingga jatuh, sejumlah agen langsung meringkusnya ke aspal.
"Saya tidak melihatnya menyentuh satu pun dari mereka, dia bahkan tidak menghadap ke arah mereka. Dia tidak tampak mencoba melawan, hanya mencoba menolong perempuan itu berdiri. Saya tidak melihatnya membawa pistol," tulis saksi tersebut. "Empat atau lima agen menjatuhkannya ke tanah dan mereka mulai menembaknya. Mereka menembaknya berkali-kali."
Di sisi lain, Kantor Kejaksaan Wilayah Hennepin dan Biro Penangkapan Kriminal (BCA) Minnesota resmi melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump. Gugatan ini bertujuan untuk mencegah perusakan atau penghilangan barang bukti terkait penembakan tersebut.
Otoritas Minnesota menuduh agen federal telah mengambil barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), sehingga menghalangi otoritas negara bagian untuk melakukan pemeriksaan. Gugatan ini juga menyertakan permohonan perintah penahanan sementara terhadap DHS, ICE, dan Jaksa Agung AS Pam Bondi.
Jaksa Wilayah Hennepin, Mary Moriarty, menegaskan kantornya memiliki yurisdiksi untuk meninjau potensi tindak pidana oleh agen federal yang terlibat.
"Gugatan ini hanyalah salah satu dari banyak tindakan yang diambil kantor kami untuk memastikan investigasi yang menyeluruh dan transparan dapat diselesaikan di tingkat negara bagian," ujar Moriarty.
BCA melaporkan bahwa unit investigasi mereka sempat dilarang mengakses lokasi penembakan DHS, meskipun mereka telah mengantongi surat izin penggeledahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak DHS dan Departemen Kehakiman AS belum memberikan komentar resmi terkait gugatan dan tuduhan dari otoritas Minnesota tersebut. (CNN/Z-2)
Analisis video CNN mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus penembakan Alex Pretti. Agen federal tampak telah mengamankan senjata sebelum tembakan fatal beruntun terjadi.
Keluarga dan rekan kerja mengungkap sosok Alex Pretti, perawat ICU yang tewas ditembak agen imigrasi. Benarkah ia ancaman atau justru mencoba melindungi?
Ketegangan politik pecah di AS pasca tewasnya perawat Alex Pretti. Departemen Kehakiman salahkan pejabat lokal, sementara Demokrat sebut agen federal "tak terkendali."
Penembakan fatal Alex Pretti oleh agen perbatasan AS memicu bentrokan di Minneapolis. Gubernur Walz dan Mayor Frey desak Trump tarik ribuan agen federal.
Seorang petugas ICE di New York diberhentikan sementara setelah videonya mendorong seorang perempuan viral di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved